Tuesday, August 11, 2020

Food Estate: Masa Depan Ketahanan Pangan?

















Presiden Joko Widodo merencanakan pembangunan pusat lumbung pangan terintegritas (food estate) di bekas area pengembangan lahan gambut (PLG), lahan dimana proyek cetak sawah sejuta hektar era Presiden Soeharto pada tahun 1995 dibangun. Lokasinya berada 105 kilometer dari sisi selatan Kota Palangka Raya, tepatnya di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

 

Pada tahap awal, Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo menginformasikan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu menggarap lahan tersebut sebesar 165 hektare atau 11,3% dari luas total keseluruhan berkas area PLG sebesar 1,46 juta hektare.

 

Walau sudah ada titik terang untuk dilaksanakan, proyek lumbung pangan nasional ini masih memiliki beberapa hambatan, salah satuya mengenai konsep lumbung pangan yang akan dibangun. Pada rencana awal, lumbung pangan disepakai untuk dikembangkan komoditas tanaman padi dilahan eks PLG. Sedangkan dengan ditunjuknya Kementerian Pertahanan sebagai pemimpin proyek pada kunjungan Presiden di Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, 9 Juli lalu. Kementrian pertahanan mengusulkan  agar konsep lumbung pangan ini dibangun komoditas tanaman pangan strategis seperti singkog, di luar lahan eks PLG.

 

Tidak hanya itu, perbedaan konsep dari sisi pengelolaan dan model bisnis lumbung pangan masih dalam perdebatan. Apakah akan melibatkan  BUMN atau akan dikelola oleh sebuah badan khusus.

 

Dilain hal, dari beberapa kajian terdahulu dibangunnya konsep lumbung pangan berskala besar memiliki risiko yang besar untuk kembali menggarap kawasan yang dipenuhi lahan gambut tersebut.

 

Dari hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Peneliitian, dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Tengah serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Palangka Raya, pada Agustus 2018 diketahui bahwa kesesuian lahan pada area eks PLG masuk kedalam kesesuaian kelas S-3 yang artinya bahwa akan sangat sulit area eks PLG dikembangkan sebagai  lahan pertanian. Karena adanya potensi banjir pada saat musim hujan, dan potensi kebakaran lahan pada saat musim kemarau.

 

Namun, Hasil kajian berbeda dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun pada Mei-juni 2020. Diinformasikan dari 1,4 juta hectare  eks Lahan PLG, ada 210 ribu hectare lahan untuk kelas S-1 atau sangat layak bagi padi persawahan, kesesuaian S-2 seluas 226 ribu yang hanya sesuai untuk padi gogo dan palawija, sementara kesesuaian S-3 yang hanya cocok untuk perkebunan sebesar 325 ribu hektare.

 

Wakil Meneteri KLHK, Allue Dohong menyatakan bahwa kajian tersebut telah melalui tiga kali konsultasi publik, dimana yang pertama diadakan bersama perwakilan Komisi IV DPRD Kaukus Kalimantan, kedua Anggota DPD Kaukus Kalimantan, dan terakhir bersama perwakilan perguruan tinggi dan peneliti seluruh Kalimantan. “Secara umum mendukung” katanya.

 

Sementara, Dwi Andreas Santosa, Pakar Bitoeknologi Tanah dan Genetika, Institut Pertanian Bogor, mengatakan bahwa dia mendukung hasil kajian yang disimpulkan Bappeda Kalimantan Tengah. Dari pengalamannya menyusun AMDAL di tahun 1997 sebagai basis proyek PLG 1 juta hektar, disampaikannya bahwa sebagian  besar lahan eks PLG masuk ke kelas kesesuaian N (non-suitable) yang artinya sangat sulit melakukan pengembangan budidaya tanaman apapun disana. Menurutnya kegagalan proyek eks PLG pada era Soeharto sudah cukup menjadi bukti terhadap kebijakan yang seringkali menyalahi kaidah ilmiah.

 

Tapi, bukan berarti eks PLG tidak dapat dibudidayakan, hanya saja Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur dengan biaya yang luar biasa, disamping itu juga lahan-lahan tersebut harus rutin ditanami berahun-tahun sampai subur. Menurutnya, lahan tersebut sebaiknya dikembalikan menjadi hutan, karena membangun lumbung pangan di eks PLG bukan solusi jangka pendek menghadapi krisis pangan yang menurutnya semakin dekat.


Sumber: Tempo.co