Tuesday, May 14, 2019

Urgensi Pemindahan Ibu Kota



 Oleh: Akbar B. Mappagala

Sejak masa penjajahan Hindia Belanda, Jakarta telah menjadi pusat akivitas pemerintahan dan perdagangan pemerintah kolonial. Terkenal dengan nama Batavia, Jakarta bertransformasi menjadi salah satu ibu kota terkenal di asia bahkan di dunia dibawah naungan Hindia Belanda. Jakarta menjadi pilihan paling realistis kala itu sebab Kota Jakarta telah terbentuk sehingga tinggal mengembangkannya melalui pembangunan infrastruktur. Setelah Indonesia merdeka, Jakarta menjadi ibu kota negara Indonesia yang menjadi titik tumpu berbagai aktivitas skala nasional dengan beban yang cukup besar. Aktivitas yang begitu besar Jakarta harus melayani berbagai macam kebutuhan masyarakat nasional maupun internasional. Dengan luas sebesar 661,5 km2 harus menampung beban jumlah penduduk 10.467.600 jiwa dengan tingkat kepadaatan penduduk sebesar 15824 jiwa/km2 dengan kata lain 1 km2 wilayah Jakarta, dihuni oleh penduduk sebesar 15.824 jiwa.

Ditinjau lebih lanjut secara administrative Ibu kota Jakarta bukan merupakan bentuk kota administraif seperti halnya ibu kota di negara lain, Jakarta merupakan daerah administratif khusus provinsi (DKI) yang memiliki 5 kota administratif dan 1 kabupaten. Ada kekhususan yang berlaku pada daerah administratif ini yang diatur dalam undang undang kekhususan. Sementara itu secara etimologi Ibu kota adalah kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara, tempat dihimpun unsur administratif, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan begitu dapat diartikan bahwa Jakarta merupakan himpunan kota administratif yang menjadi satu wilayah khusus dan berfungsi sebagai pusat pemerintahan negara dengan fungsi tambahan lain yang turut berkembang.

Sejarah Pemindahan Ibu Kota

Dalam perjalanan sejarahnya, Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali pemindahan ibu kota negara, pada masa awal kmerdekaan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara. Pada masa itu, Pusat pemerintahan terpaksa berpindah ke Yogyakarta menyusul adanya pendudukan Belanda di Jakarta. Pusat pemerintahan sempat pula pindah sementara ke Bukittinggi pada 19 Desember 1948-6 Juli 1949 namun kembali lagi ke Yogyakarta sebelum akhirnya kembali ke Jakarta. Pemindahan ibu kota ke beberapa daerah dilakukan bukan dalam rangka memecahkan masalah teknis dan problem social ekonomi ibu kota, yang pada saat itu memang belum serumit sekarang. Pemindahahan tersebut dilakukan dalam keadaan darurat untuk mengamankan simbol negara serta mempertahankan kedaulatan NKRI menyusul pendudukan Belanda di sejumlah kota di Indonesia.

Mengapa Harus Pindah ?

Berdasarkan kajian lembaga pemerhati lingkungan maupun tata ruang perkotaan, pemindahan Ibu kota menjadi tema menarik untuk diulas. Dari hasil riset Greenpeace 2018, Ibu kota Jakarta berada diurutan teratas untuk kaegori kota terpolusi di Asia Tenggara, dengan kata lain bahwa udara Jakarta sudah tidak layak untuk bagi masyarakat. Kemudian berdasarkan data kementrian perhubungan mengenai rasio jumlah kendaraan yang sangat jauh dari persentase pertumbuhan infrasturktur jalan yang seharusnya 15 % pertahun. Data tersebut sejalan dengan laporan inrix 2017, bahwa jakarta merupakan kota termacet ke 12 di dunia. Belum lagi soal kerugian akibat kemacetan yang sudah mencapai 100 t pertahun, migrasi penduduk yang membuat penduduk Jakarta bertambah pesat, kemiskinan dan disparitas perekonomian diwilayah pinggiran serta degradasi lingkungan Ibu kota Jakarta menjadi masalah yang tak kunjung selesai. Hal tersebut disebabkan oleh beban Jakarta yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan negara dan juga sebagai pusat bisnis skala internasional yang menjadikan Jakarta sebagai titik aktivitas pergerakan yang terkonsentrasi dan memliki tarikan yang cukup kuat yang mempengaruhi pergerakan masyarakat secara nasional. Jika ditinjau dari aspek tata ruang ibu kota Jakarta, jauh dari ekspektasi, pemanfaatan ruang yang belum sesuai dengan arahan pedoman rencana tata ruang yang telah dibuat, misalnya dalam pemanfaatan sempadan sungai dan proses normalisasi daerah aliran sungai, yang mengakibatkan bencana banjir tahunan tak pernah bisa dihindari. Padahal peran Jakarta sebagi ibu kota sangatlah vital. Hajat hidup 260 juta masyarakat Indonesia diputuskan disana sehingga dibutuhkan kota yang layak, baik dari sisi daya dukung dan daya tampung ruang sehingga pelayanan terhadap aktivitas yang berjalan dapat efektif dan efisien. Permasalahan yang ada di Jakarta sangat kompleks, multi sector serta belum mampu searah dengan tujuan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai amanat undang-undang.

Wacana Pemindahan Ibu Kota

Diskusi mengenai pemindahan ibu kota negara republik Indonesia telah ada semenjak awal kemerdekaann. pada saat Bung Karno menyebut palangkaraya sebagai wilayah yang ideal untuk menjadi ibu kota negara ketika meresmikan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 1957. Dan bukan kali itu saja Bung Karno menyebut rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Palangkaraya.  Kali kedua, Bung Karno menyampaikan Palangkaraya sebagai calon ibu kota negara pada suatu Seminar di Bandung tahun 1965. Menurut Wijanarka dalam buku Soekarno & Desain Rencana Ibu Kota RI di Palangkaraya, “dua kali Bung Karno mengunjungi Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk melihat langsung potensi kota itu menjadi pusat pemerintahan Indonesia”.  Alasan Preseiden Soekrno memilih Palangkaraya karena letak Palangkaraya yang cukup strategis, berada di tengah-tengah Indonesia. Selain itu, pertimbangan pemerataan pembangunan juga menjadi alasan kuat.

Pada masa pemerintahan SBY wacana ini kembali menguat, bahkan telah dibuat skenario pemindahan ibu kota pada tahun 2010, skenario tersebut diantaranya: Skenario realistis, yaitu ibu kota tetap di Jakarta namun dengan pilihan kebijakan untuk menata, membenahi, dan memerbaiki berbagai persoalan Jakarta, seperti kemacetan, urbanisasi, degradasi lingkungan, kemiskinan urban, banjir, maupun tata ruang wilayah; Skenario moderat, yaitu pusat pemerintahan dipisahkan dari ibu kota negara. Artinya, Jakarta akan tetap diletakkan sebagai ibu kota negara karena faktor historis, namun pusat pemerintahan akan digeser atau dipindahkan ke lokasi baru; Skenario radikal, yaitu membangun ibu kota negara yang baru dan menetapkan pusat pemerintahan baru di luar wilayah Jakarta, sedangkan Jakarta hanya dijadikan sebagai pusat bisnis. Skenario radikal memerlukan strategi perencanaan yang komprehensif dengan berbagai opsi penentuan calon ibu kota baru.

Jika ditelaah masing-masing skenario diatas, maka pada skenario pertama, sangat sulit direlisasikan, sampai saat ini belum terlihat perubahan signifikan wajah ibu kota, setelah beberapa metode dan kajian pemecahan masalah diterapkan ibu kota tetap tak bisa keluar dari masalah-masalah pokok yang akan dientaskan. Selanjutanya, untuk skenario kedua, dimana pemisahan ibu kota dari fungsi pemerintahan dengan alasan historis dinilai kurang tepat. Sebab ibu kota negara melekat dengan fungsi pemerintahan dimana ia berkedudukan. Sementara untuk skenario ketiga, dilihat cukup relevan dengan kondisi-kondisi yang ada pada Ibu kota Jakarta saat ini, namun harus tetap dilakukan dengan pertimbangan yang matang dari segi penempatan dan tata ruang serta kemampuan pembiayaan pembangunan ibu kota baru nantinya.

Ibu Kota Pindah Kemana?

Beberapa hari yang lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa Ibu kota Negara Republik Indonesia harus dipindahkan di luar jawa. Keputusan tersebut kemudian mejadi perbicangan di banyak kalangan. Sejalan dengan itu Bappenas selaku institusi yang bertanggung jawab atas kajian dan perencanaan pemindahan ibu kota telah melakukan kajian yang mendalam selama 1,5 tahun terakhir. Baik terhadap kemapuan daya dukung ibu kota Jakarta saat ini maupun daerah-daerah yang menjadi calon ibu kota. Timbul beberapa spekulasi mengenai lokasi yang tepat untuk menjadi ibu kota negara nantinya. Ada 2 pulau yang menurut Bappenas layak dari segi letak strategis maupun daya dukung serta tingkat keamanan dari bencana. Adalah Kalimantan dan Sulawesi, untuk pulau Kalimantan nama yang menguat adalah Palangka Raya Kalimanta Tengah, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Untuk Sulawesi, kandidat yang paling mungkin adalah Mamuju Sulawesi Barat, meskipun sempat juga ada usulan dari tokoh bangsa untuk memasukkan Makassar dan Pare-pare sebagai kandidat calon ibu kota.  Bahkan Gubernur dari keempat provinsi tersebut telah diikutkan dalam diskusi terbatas oleh Bappenas. Memang jika dilihat secara geografis melalui Peta Indonesia, keempat wilayah ini letaknya cukup strategis dan berada di bagian tengah dari wilayah Indonesia. Dengan kata lain, keberadaan ibu kota nantinya akan memangkas jarak dan waktu tempuh menuju ibu kota, utamanya bagi sebagian wilayah yang berada di tengah dan timur Indonesia. Terlepas dari kota mana yang dipilih, tergantung dari hasil kajian Bappenas dan keputusan bersama antara Pemerintah dan DPR.

Pemerataan Pembangunan

Pemindahan ibu kota didasari oleh keberadaan Jakarta yang sudah tidak layak dalam mengakselerasi pembangunan dan mendukung fungsi pemerintahan sebagai fungsi utama ibu kota negara. Banjir, kemacetan, polusi udara, degradasi lingkungan, tata ruang wilayah serta kemiskinan menjadi masalah yang belum juga teratasi. Ketimpangan pembangunan antara pulau jawa dengan pulau lain juga menjadi alasan dalam pemindahan ibu kota di luar jawa.  Selain dari pada itu, pemindahan ibu kota juga sejalan dengan asas pembangunan nasional yaitu pemerataan dan keadilan. Pemerataan pembangunan baik itu infrasruktur maupun sumberdaya manusia, menjadi hal mautlak jika Indonesia ingin menjadi negara maju. Nantinya ibu kota baru akan membentuk pusat-pusat pertumbuhan baru yang memberi dampak bagi wilayah-wilayah sekitarnya (trickling down effect) dan memantik munculnya aktvitas ekonomi baru (aglomerasi). Dengan begitu ibu kota negara dapat fokus pada pelayanan fungsi pemerintahan dan Jakarta fokus sebagai pusat bisnis dan perdagangan skala nasional dan internasional. Yang tak kalah penting juga adalah komitmen pemerintah untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Untuk memindahkan ibu kota dan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru, diperlukan aturan dan kebijakan yang mempertegas dan mengikat. Perwujudan kebijakan tersebut dilakukan dengan melibatkan partisipasi pihak swasta dan masyarakat baik dalam perencanaan, pemanfaatan seta pengendalian. Dan pada akhirnya, keputusan pemindahan ibu kota harus tetap dimaknai sebagai upaya dan proses dalam menyelesaikan persoalan Jakarta serta meningkatkan kejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan yang berkelanjutan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.