Wednesday, March 6, 2019

Tata Ruang Yang Berkeadilan, Akankah Jadi Kenyataan?



Oleh : Mohammad Muttaqin Azikin*

Hari Tata Ruang Nasional, kembali diperingati pada 8 November 2018 yang lalu. Momentum ini menjadi penting, untuk digunakan melakukan evaluasi serta refleksi dari berbagai stakeholder, khususnya pemerintah dan pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang dalam penyelenggaraan penataan ruang.   

Dewasa ini, istilah tata ruang sudah mulai sering disebut-sebut dalam berbagai kesempatan, oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pejabat tinggi sampai masyarakat umum. Fenomena ini merupakan penanda dimulainya era baru pemahaman dan pengakuan tentang arti penting tata ruang, dalam berbagai bidang pembangunan yang menyangkut aspek kehidupan masyarakat. Sebab, tata ruang terkait dengan suatu penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggaran kehidupan.

Persepsi keruangan (spatial) sebenarnya sudah dikenal sejak zaman prasejarah. Bagaimana manusia membutuhkan ruang dan menata ruang sesuai dengan kebutuhan kehidupannya, yang telah dibuktikan dalam rangkaian perkembangan peradaban manusia.  Jika pada zaman dahulu, manusia berusaha untuk menempatkan dirinya dalam ruang-ruang fisik secara sederhana. Di zaman kemudian, telah mendorong manusia untuk menata kebutuhan ruang secara lebih maju serta lebih massif.

Seiring dengan modernisasi dan perkembangan peradaban manusia, permasalahan tata ruang pun sudah mulai timbul. Salah satunya adalah keadilan dalam  tata ruang. Padahal, keadilan merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan penataan ruang, seperti tertuang pada UU. No.26 tahun 2007. Bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil. PP No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, juga menyebut kalau pengaturan penataan ruang dilakukan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaran penataan ruang.

Ironisnya, dalam fakta dan kenyataan yang ada, keadilan ruang sepertinya masih jauh dari harapan. Amati saja apa yang terjadi pada kota-kota besar di tanah air. Maka kita akan disuguhi berbagai paradoks dan ketidakadilan di dalamnya.

Pembangunan apartemen dan perumahan elit berskala besar, merebak dengan gegap gempita, mewadahi kepentingan mereka yang justru kebanyakan sudah memiliki rumah pribadi. Sedangkan, pembangunan rumah sederhana(RS), rumah sangat sederhana(RSS) serta rumah susun murah, terkesan dikerjakan seadanya yang terkadang menghadapi berbagai kendala. Hambatan yang paling utama adalah bahwa masyarakat kecil/bawah, makin tak mampu memperoleh lahan perkotaan. Sementara itu, para pemodal/kapitalis dengan mudah menguasai ratusan hektar lahan, kemudian dijadikan perumahan mewah dengan lokasi strategis yang sarana-prasarananya serba lengkap.

Dalam sistem transportasi, situasi yang tidak jauh berbeda juga sering terjadi. Di mana, ada kesan kuat bahwa kendaraan pribadi lebih dimanjakan ketimbang kendaraan umum massal. Jalan tol, jalan layang, dan semacamnya, terus dibangun, sedangkan infrastruktur transportasi massal dikerjakan dan dikelola ‘setengah hati’. Pada sektor perdagangan, perbelanjaan dan pertokoan, kita saksikan menjamurnya pusat-pusat pertokoan, mall, shopping centre, yang diikuti dengan lenyapnya pasar rakyat/lokal, toko-toko kecil dan warung kaki lima. Dominasi sektor formal terhadap sektor informal saat ini, sungguh sangat terasa. Sehingga kadang memunculkan tanya, tidak bisakah pasar ‘modern’ itu hidup berdampingan dengan pasar rakyat/pasar lokal?

Tidak jarang juga kita temukan, semisal alih fungsi ruang dan alih tata guna lahan, dari ruang terbuka hijau/RTH (public) berubah menjadi hotel (privat), pusat perbelanjaan, dan yang lainnya. Padahal, menurut Ali Madanipour dalam “Design of Urban Space”, yang dikutip di buku “Merebut Ruang Kota”, bahwa keberadaan ruang publik perkotaan (public urban space) memungkinkan  dan membiarkan masyarakat yang berbeda kelas, etnik, gender dan usia, saling bercampur baur.  Hanya saja, ruang publik yang diartikan  sebagai kawasan  yang bisa diakses oleh siapapun, terkadang banyak pihak yang mencoba mengubah ruang publik, menjadi  ruang privat dengan cara mengambil alih secara paksa. Hal seperti ini, jelas menunjukkan sikap serta kebijakan anti rakyat yang tidak adil. Karena dengan begitu, kepentingan investor swasta menzalimi kepentingan rakyat kebanyakan. Privatisasi mengalahkan partisipasi.

Prof. Eko Budihardjo menukil Peter Lang, yang sudah mengingatkan kita dalam bukunya, “Mortal City”, bahwa kota-kota besar di dunia sekarang dapat diibaratkan sebagai ajang peperangan bisnis dan ekonomi. Yang diuntungkan dalam peperangan ini adalah para penguasa kelas kakap. Merekalah yang berkesempatan memanipulasi dan mengeksploitasi berbagai paradoks perkotaan demi keuntungan mereka sendiri.

Lantas, mengapa keadilan begitu sulit ditegakkan? Padahal, secara fitriah setiap manusia pasti menyukai keadilan. Dalam perspektif teologis, Islam telah menekankan pentingnya setiap orang berlaku adil. Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan….” (QS. An-Nahl : 90) 

Terealisasinya keadilan di tengah-tengah masyarakat, merupakan cita ideal dari sebuah sistem dan tatanan. Karena itu, salah satu tujuan penting dari pengutusan para Nabi adalah menegakkan keadilan dalam masyarakat manusia, atau membentuk masyarakat yang diliputi keadilan. “Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan Mizan agar manusia dapat menegakkan keadilan.” (QS. Al-Hadid : 25)

Pada konteks penataan ruang, berlaku adil bisa dimaknai, tidak menggunakan standar ganda serta konsisten menjalankan aturan tata ruang, dan terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran. Sesungguhnya, masalah terpenting dalam konsep dan kesadaran akan ‘ruang’ tersebut, yakni apa yang saya maknai – dari salah seorang guru saya - sebagai ‘eskatologi tata ruang’ yaitu bagian fundamental dalam keyakinan dan kesadaran  orang-orang yang ber-Tuhan. Karena itu, mungkin sudah selayaknya para penyelenggara tata ruang, mengetuk kesadarannya akan penataan ruang berkeadilan, bahwa ada kekuasaan/kewenangan, ada aturan/regulasi, namun juga ada pertanggungjawaban akhirat di hadapan Tuhan Yang Maha Adil, tentang sikap dan perilaku manusia terhadap ruang. Semoga saja penyelenggara tata ruang, sungguh-sungguh berkomitmen dalam ikhtiarnya mewujudkan tata ruang yang berkeadilan. Wallahu a’lam bisshawab.

* Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Sulawesi Selatan dan Peneliti pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation).