Thursday, January 3, 2019

Tata Ruang Perkotaan & Percepatan Pembangunan



Oleh : Mohammad Muttaqin Azikin

Pembangunan adalah proses yang dinamis. Sebuah proses yang bergulir dari waktu ke waktu, tidak pernah berhenti. Sebab, pembangunan meniscayakan sebuah perubahan, sementara perubahan itu sendiri senantiasa terus berlangsung.

Pada buku “Bunga Rampai Perencanaan Pembangunan Indonesia”, Budhy Tjahjati S. Soegijoko menyebutkan bahwa: Pembangunan di Indonesia, dicirikan dengan terjadinya perkembangan penduduk yang pesat, meningkatnya jumlah penduduk perkotaan, bergesernya struktur kegiatan ekonomi yang pada awalnya bertumpu pada kegiatan pertanian menjadi kegiatan industri dan munculnya permasalahan yang berkaitan dengan penataan ruang. Permasalahan ini antara lain meliputi penurunan mutu lingkungan hidup, akibat pemanfaatan lahan yang melampaui daya dukung lingkungan. Ditambah lagi, dengan tidak adanya upaya-upaya intervensi melalui pemanfaatan teknologi yang tepat, pembangunan pada wilayah konservasi, tumpang tindih pemanfaatan lahan, pembangunan di wilayah baru yang kurang mempertimbangkan kondisi sosial budaya atau kurang melibatkan masyarakat setempat, sehingga mengakibatkan terbentuknya struktur enclave di lokasi proyek-proyek pembangunan.

Sejalan dengan meningkatnya laju pertumbuhan pada berbagai sektor, dan juga berlangsungnya transformasi demografi dan sosial ekonomi, maka tampaknya kemampuan pemerintah di berbagai daerah, dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya juga semakin meningkat. Dengan begitu, percepatan pembangunan tak bisa lagi dielakkan. Tetapi, yang harus diingat dan menjadi perhatian semua pihak bahwa pembangunan bukanlah praktik tanpa pedoman.

Pedoman pembangunan ini menjadi krusial karena sejak awal kita telah memutuskan untuk ‘melakukan pembangunan’. Oleh sebab itu, perencanaan pembangunan harus selalu merupakan penjabaran dari konstitusi serta regulasi yang ada. Perencanaan secara operasional diturunkan dari premis dan asumsi dasar, sebagai nilai yang dipergunakan untuk melihat kondisi hari ini dan proyeksi masa depan. Mungkin berbeda dengan masa lalu, perencanaan pembangunan masa kini berusaha memadukan antara masukan dari bawah dan dari atas. Pembangunan hari ini, mesti mengacu pada keperluan, potensi dan kebutuhan dari rakyat sendiri.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunaan perkotaan.  Mengapa? Karena pada dasarnya wilayah perkotaan dipandang sebagai lokasi yang paling efisien dan efektif untuk kegiatan-kegiatan produktif, sehubungan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, tenaga kerja terampil, tersedianya dana sebagai modal, dan sebagainya. Bila usaha diversifikasi ekonomi kota semakin dipacu, peranan kota akan semakin meningkat pula dan urbanisasi merupakan suatu konsekuensi yang perlu dihadapi. Di satu sisi, kota akan semakin dituntut agar dapat berfungsi secara lebih efisien, namun di lain sisi, jumlah penduduk yang semakin meningkat serta munculnya permasalahan-permasalahan perkotaan lainnya yang semakin rumit dan kompleks, tidak dapat dihindari. Dengan demikian, perkotaan telah menjadi bagian yang sangat penting dalam pembangunan daerah, sebab kota-kota akan merupakan titik-titik simpul yang diharapkan mampu menjawab dua hal. Pertama, kota harus mampu menjawab permasalahan internalnya, untuk pengembangan kehidupan masyarakat kota. Kedua, kota diharuskan pula mampu berfungsi sebagai akselerator pembangunan wilayah belakangnya/sekitarnya, guna mencapai pertumbuhan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah.

Namun, di tengah upaya pemerintah melakukan percepatan pembangunan, khususnya di berbagai daerah serta kota-kota besar, terjadi sebuah paradoks dalam pembangunan. Yakni tidak terjalinnya sinkronisasi antara proyek pembangunan yang akan dikerjakan dengan rencana pembangunan yang sudah ada. Sebagai contoh, penerapan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang salah satunya berwujud rencana tata ruang, seringkali terabaikan dan tidak lagi dijadikan acuan, di setiap tingkatannya. Mulai pada tingkat pusat sampai di daerah-daerah. Akibatnya, muncul berbagai persoalan dalam pekerjaan proyek pembangunan yang ada. Apa yang terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta cepat Jakarta – Bandung, reklamasi teluk Jakarta, serta proyek-proyek reklamasi lainnya di berbagai kota dan daerah adalah merupakan sebagian kecil, fakta dan bukti atas implikasi yang ditimbulkan dari paradoks pembangunan tersebut.

Karena itulah pada awal April 2016 lalu, dalam Forum Rakornas, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), menyerukan agar pemerintah tidak mengabaikan rencana tata ruang yang ada, bahkan menjadikannya sebagai matra spasial pembangunan, sehingga tidak ada lagi kebijakan pembangunan yang tidak memperhatikan kebijakan tata ruang yang sudah ada.

Adalah suatu hal yang logis, bila penataan ruang dijadikan sebagai piranti pembangunan berkelanjutan. Sebab, penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian serta kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang. Maka tak pelak lagi, sebuah rencana tata ruang mesti disusun dengan perspektif menuju ke keadaan pada masa depan yang diharapkan.

Untuk menghindari terjadinya paradoks pembangunan di waktu yang akan datang, maka upaya sinkronisasi, keterpaduan dan keselarasan, dengan cara mengintegrasikan berbagai kebijakan pembangunan, mutlak harus dilakukan. Sehingga percepatan pembangunan yang dilakukan tidak lagi menempuh jalan pintas atau menabrak kebijakan dan regulasi pembangunan yang lain.

Dan bila harmonisasi dalam upaya percepatan pembangunan tersebut berjalan dengan semestinya, maka tujuan yang sama dari pembangunan dan penataan ruang bisa terwujud dan dirasakan bersama, yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Wallahu a’lam bisshawab.