Thursday, November 8, 2018

Penataan Ruang Berkelanjutan, Bisakah Diwujudkan?



Oleh : Mohammad Muttaqin Azikin*

Setelah era pertengahan tahun 1980-an, konsep “Pembangunan Berkelanjutan” menjadi semacam model bagi Pemerintah, LSM serta berbagai organisasi di tingkat regional maupun internasional, dan menjadikannya sebagai kata kunci dalam sejumlah wacana, rencana, kebijakan dan laporan yang disusun. Seperti diketahui, istilah “pembangunan berkelanjutan” untuk kali pertama diperkenalkan pada Oktober 1987, lewat laporan berjudul Our Common Future yang diterbitkan oleh World Commission on Environment and Development (WCED) atau lebih dikenal dengan sebutan Brundtland Commission. Lembaga ini dibentuk oleh Sekretaris Umum PBB pada 1983,  disebabkan keprihatinan banyak pihak karena memburuknya kondisi lingkungan hidup dan sumber daya manusia.

Di Indonesia, model ‘pembangunan berkelanjutan’ sudah cukup lama diadopsi dan menjadi agenda banyak kebijakan pembangunan yang disusun pemerintah, seperti  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan bahkan paling mutakhir berupa Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Perpres No. 59 tahun 2017. Dalam kebijakan spasial pun, juga tertera pada tujuan penyelenggarakan penataan ruang, yakni untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Meski begitu, dalam kenyataannya hingga saat ini, implementasi serta penerapan model pembangunan berkelanjutan, masih belum optimal. Sebab itu, Prof. Oekan S. Abdoellah, Ph.D. dalam bukunya “Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia di Persimpangan Jalan” menyebut bahwa model tersebut sampai sekarang ini masih bekerja ditingkat wacana dan retorika politik untuk sekadar memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB. Bahkan, sebagian pengamat melihat adanya kecenderungan konsepsi berkelanjutan, tidak nyata-nyata menjadi pilar sesungguhnya dari pembangunan global, khususnya di Dunia Ketiga. “Pembangunan berkelanjutan” masih hidup pada taraf retorika belaka, yang tidak jarang menjadi tameng dan peluru yang dimanfaatkan, untuk membenarkan kebijakan-kebijakan sepihak yang ditekankan negara-negara Dunia Pertama, terhadap pemerintah negara-negara Dunia Ketiga, pada konteks penguasaan akses ekonomi dalam hal pembagian kerja kapitalis global. Demikian pernah diungkapkan R. Attfield dalam The Ethics of The Global Environment serta juga Prof. Dr. Otto Soemarwoto.

Roda pembangunan tentu akan terus berjalan, baik direncanakan ataupun tidak direncanakan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi. Namun, pembangunan tanpa disertai perencanaan akan berdampak munculnya permasalahan yang kompleks dan serius, yang pada gilirannya dapat membahayakan keberlangsungan kehidupan. Oleh karenanya, Rencana Penataan Ruang harus disusun dan dijadikan sebagai acuan dalam pembangunan.

Dalam “Kupas Tuntas Penataan Ruang” disebutkan bahwa salah satu ketentuan yang mengatur perihal pembangunan di negara kita, yaitu Rencana Pembangunan dengan Pendekatan Ruang, sebagaimana diatur dalam UU. No.26 tahun 2007, yang menghasilkan dokumen Rencana Umum Penataan Ruang dan Rencana Rinci Penataan Ruang. Pendekatan ini, mesti saling bersinergi dan saling mengacu dengan Rencana Pembangunan dengan Pendekatan Fungsi Pemerintahan (RPJP, RPJM, Renstra, RKPD), sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang yang memayunginya. Dalam arti, pelaksanaan penataan dan pemanfaatan ruang diprogramkan dalam rencana pembangunan, di samping itu, semua sektor ketika merencanakan pembangunan sektornya, harus mengacu dan memperhatikan rencana penataan ruang.

Pertanyaannya, setelah puluhan tahun berlakunya UU.26/2007, apakah penataan ruang berkelanjutan telah terwujud dan sudah menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan pembangunan? Sejatinya, penataan ruang mestilah meniscayakan adanya keberlanjutan. Sebab, tahapan dari sejak perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pemanfaatan ruang menunjukkan hal itu.

Namun demikian, demi menjaga serta memastikan keberlanjutan penyelenggaraan penataan ruang, maka setidaknya sejumlah langkah berikut dapat dijadikan pertimbangan, antara lain :

Pertama, Menyatukan persepsi di antara stakeholder yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang, untuk secara bersama berkomitmen melaksanakan proses penataan ruang  yang ada, secara benar dan konsisten.

Kedua, Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, agar partisipasi masyarakat bisa semakin maksimal.

Ketiga, Mengawal proses politik dalam menelorkan produk-produk perencanaan saat memasuki tahapan legislasi, supaya tidak melenceng dari tujuan penataan ruang.

Lantas, penataan ruang berkelanjutan seperti apa yang kita inginkan? Yaitu, penataan ruang yang di mana tidak hanya menekankan pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek pembangunan bidang sosial, budaya dan lingkungan. Dengan begitu, penataan ruang berkelanjutan yang berasaskan pada keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan adalah penataan ruang yang bukan saja memikirkan kepentingan generasi sekarang, tetapi juga memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang.

Pada konteks NKRI, penataan ruang berkelanjutan mesti berlandaskan pada wawasan nusantara. Dalam arti, penataan ruang yang berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara, demi mewujudkan kehidupan  sejahtera bagi seluruh masyarakat dan juga untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Bisakah semua ini direalisasikan, yang notabene merupakan tugas negara dalam penyelenggaraan penataan ruang? Wallahu a’lam bisshawab.

* Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan dan Peneliti pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation).