Saturday, July 14, 2018

Masih Lemahnya Aspek Pengendalian Dalam Penataan Ruang




Oleh : Mohammad Muttaqin Azikin*

Dalam proses penyelenggaraan penataan ruang, tahapan yang paling krusial  adalah pada pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, sebuah daerah boleh saja telah memiliki rencana yang baik, namun jika tidak memperhatikan pengendalian dan pengawasannya, maka tetap saja akan menimbulkan persoalan.

Mengapa pengendalian itu diperlukan? Pada “Kupas Tuntas Penataan Ruang” yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penataan Ruang disebutkan bahwa fungsi pengendalian adalah agar tercapai keseimbangan pemanfaatan ruang, yaitu pemanfaatan ruang yang sesuai dengan perencanaan penataan ruang yang telah ditetapkan. Karena kenyataan menunjukkan, bahwa di banyak daerah, walaupun RTRW sudah selesai dan ditetapkan, namun masih saja ada pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan. Pada PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Pasal 147, dinyatakan bahwa, “Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya penataan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.” Selanjutnya dalam pelaksanaan pengendalian tersebut, terdapat empat instrumen yang tersedia, yaitu : peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.

Dalam hal penerapan dari instrumen tersebut, sejumlah persoalan masih menjadi kendala. Dan karenanya, upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan masih terlihat lemah. Oleh sebab itu, perlu memperhatikan beberapa hal berikut di antaranya :

Pertama, Jika kita konsisten menjadikan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang, maka regulasi yang ada mesti menjadi panduan dan pedoman dalam hal pemanfatan ruang. Jadi, kalau pun peraturan zonasi dan RDTR belum ada, tapi karena keduanya merupakan satu kesatuan dengan RTRW, maka fungsi pengendalian tetap harus dilakukan demi menghindari semakin maraknya pelanggaran tata ruang. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 153, PP No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyatakan bahwa peraturan zonasi kabupaten/kota merupakan penjabaran dari ketentuan umum peraturan zonasi yang ditetapkan dalam  rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Kedua, Pada Undang-Undang Penataan Ruang No.26 tahun 2007, disebutkan bahwa pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Namun dalam kenyataan, masih sering kita temukan penggunaan dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagai contoh, dalam Perda No.4 tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar ditetapkan bahwa Kecamatan Tamalanrea sebagai kawasan peruntukan ruang untuk pusat kegiatan pendidikan tinggi dan penelitian. Tapi kenyataan yang terjadi saat ini, telah tumbuh pula kegiatan-kegiatan jasa perdagangan serta jasa hiburan. Pertanyaannya, apakah fungsi pengendalian telah dilakukan pada wilayah tersebut? Padahal, beberapa poin dalam  Pasal 37 UU. No.26/2007, telah dengan jelas disebutkan, antara lain; izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah menurut kewenangan masing-masing (Poin 2), izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum (Poin 3), izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar, tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Poin 4), serta pada poin 7 dinyatakan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang, dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Dengan regulasi seperti itu, apakah masih tidak memungkinkan pengendalian itu dilaksanakan?

Ketiga, Terkait masalah disinsentif, sepertinya terdapat hal yang kontradiktif. Karena, di satu sisi, disinsentif disebutkan sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, tapi pada sisi yang lain, seperti membuka celah terjadinya pelanggaran tata ruang. Oleh sebab itu, menurut hemat saya, instrumen disinsentif ini semestinya tidak perlu ada dalam aturan tentang penataan ruang sehingga tertib tata ruang betul-betul bisa diwujudkan.

Keempat, Dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah telah membentuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bidang Penataan Ruang yang bertugas menyelidiki pelanggaran penataan ruang. Namun, oleh sebagian besar PPNS beranggapan bahwa tugas pengendalian di lapangan, sering terkendala karena kekuatan hukum yang dimiliki oleh PPNS Penataan Ruang masih lemah. Karena itu, diperlukan aturan yang kuat bagi posisi, tugas serta kewenangan PPNS dalam menjalankan fungsinya secara efektif.

Kelima, Memaksimalkan fungsi dan kerja dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD/TKPRD), khususnya dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Sehingga tidak hanya sebatas melakukan fungsi koordinasi dan konsultasi teknis pekerjaan tata ruang. Olehnya itu, diperlukan kerja yang lebih komprehensif dalam memahami berbagai permasalahan penataan ruang yang semakin kompleks.

Dari uraian di atas, kita berharap fungsi pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana yang diinginkan bersama. Jika tidak, maka yang dikuatirkan akan terjadi konflik penataan ruang, yang pada gilirannya bisa menimbulkan perebutan dan penguasaan atas ruang, seperti diungkapkan Henri Lefebvre dengan memunculkan dua tipe penguasaan ruang, yang disebutnya sebagai ‘ruang abstrak’ (ruang-ruang terencana yang dikuasai oleh pengguna moda produksi kapitalis – sektor formal) dan ‘ruang diferensial’ (ruang-ruang tak terencana yang dikuasai oleh pengguna moda produksi pra kapitalis – sektor informal). Demikian kutipan Guru Besar Sosiologi Arsitektural dan Perkotaan-Program Pasca Sarjana Universitas Bosowa Makassar, Prof.Dr.Ir. Tommy Eisenring, M.Si, dalam tulisan pengantarnya pada buku “Menjadi Seorang Planolog”.

* Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan dan Peneliti pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation).