Wednesday, March 14, 2018

Tata Ruang, Sebetulnya Untuk Siapa? (Upaya Penegasan Hak Rakyat dalam Regulasi Penataan Ruang)




Oleh : Mohammad Muttaqin Azikin*

Sejatinya setiap kota maupun wilayah, sudah menjadikan rencana tata ruang sebagai panduan serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan daerahnya. Namun, terkadang pemerintah daerah sendiri yang tidak menjalankan aturan dan regulasi penataan ruang tersebut bahkan seringkali melanggarnya. Tulisan ini dimaksudkan sebagai langkah sosialisasi dan upaya menegaskan hak-hak rakyat atau masyarakat yang tertuang dalam Undang-Undang Penataan Ruang (UU. No.26/2007) dan juga sebagian regulasi yang terkait.

Rencana Tata Ruang, Mengapa Disembunyikan?

Prof. Ir. Eko Budihardjo, Msc, mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang, pernah menyebutkan bahwa perkembangan suatu kota tentu saja tidak dapat dihambat, karena pada hakikatnya kota merupakan “the single most complex product of the human mind.” Kota dapat diibaratkan bagaikan jasad hidup yang akan selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan masalahnya, atau sejalan dengan penanggulangan kendalanya. Mencegah manusia untuk tidak lagi berbondong-bondong menyerbu kota, merupakan tindakan sia-sia. Mereka memiliki insting dan tekad yang kuat untuk meningkatkan taraf hidup mereka masing-masing. Dengan demikian, yang terpenting adalah bagaimana mengelola kota dengan penataan ruang kota  yang lebih adil dan demokratis.

Selama ini, yang jadi persoalan, karena rencana tata ruang yang ada hampir tidak ada yang pernah dipublikasikan dan disosialisasikan sebelum dikerjakan. sehingga masyarakat kurang mengerti seperti apa tata ruang itu dan untuk apa direncanakan. Dokumen rencana tata ruang ibarat dokumen rahasia yang sulit dibuka. Padahal dalam UU Penataan Ruang, Pasal 60 disebutkan bahwa,  setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang. Demikian juga pada Pasal 2 huruf e, yang menjelaskan maksud asas ‘keterbukaan’ bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.

Karena keterbukaan informasi mengenai tata ruang ini sangat minim dan hanya diketahui oleh kalangan tertentu saja, maka berpotensi memunculkan berbagai persoalan yang akan dihadapi oleh masyarakat. Sebagian dari persoalan tersebut antara lain; munculnya mafia pertanahan, tanah milik rakyat yang harus dijual murah dengan dalih untuk kepentingan umum, disebabkan masuk dalam kawasan perencanaan, dan berbagai potensi masalah yang lain, di mana pada gilirannya dapat menimbulkan resistensi dari masyarakat.

Meskipun begitu, dalam konteks masalah seperti digambarkan, rakyat atau masyarakat masih memiliki hak untuk  menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang serta memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. (Pasal 60 huruf b dan c). Bagaimana dengan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah kita dan sekaligus juga menimbulkan kerugian? Rakyat atau masyarakat, dapat mengajukan keberatan terhadap pembangunan tersebut, dapat mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan serta dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pejabat yang berwenang, pemerintah dan/atau pemegang izin. (Pasal 60 huruf d,e dan f).

Tata Ruang Buat Seluruh Masyarakat

Terkait dengan tata ruang kita, dalam kenyataan menunjukkan bahwa kebanyakan – ada mengatakan lebih dari 80% - rencana kota yang telah disusun, ternyata tidak dapat terlaksana sebagaimana yang direncanakan. Adanya kesenjangan yang lebar antara idealisme, harapan dan teori dengan pragmatisme, kenyataan, praktek dan implementasinya, merupakan masalah utama dalam tata ruang kota. Penyebab pokok dari masalah tersebut antara lain adalah kurangnya peran serta aktif dari masyarakat luas dalam proses pembangunan kota. Nah, keterlibatan secara aktif dari masyarakat tidak mungkin terjadi manakala mereka kurang mengerti seperti apa posisi yang harus dilakukannya terkait dengan pembangunan dan penataan ruang kota.

Padahal, pada Pasal 65 ayat 2, dengan jelas menyebutkan peran serta masyarakat pada seluruh tahapan penyelenggaraan penataan ruang. Pelibatan tersebut dilakukan mulai dari penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, maupun pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang. Didukung lagi dengan aturan yang lebih rinci melalui PP. No.68 tahun 2010 mengenai Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang, serta Permendagri No. 56 tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah.

Pada penyusunan tata ruang kota – dalam ungkapan Eko Budihardjo – sering terlupakan bahwa antara warga/masyarakat dengan kotanya adalah ibarat siput dengan cangkangnya. Istilah City dan Citizen menunjukkan betapa erat keterkaitan antara keduanya. Namun, karena tata ruang kota seringkali dibuat secara deterministik, maka tak pelak lagi melahirkan rencana yang serba seragam. Keragaman manusia menjadi terabaikan. Para pengelola dan penyelenggara pembangunan kota, cenderung lebih mendambakan terciptanya kota yang indah dengan memanfaatkan teknologi tinggi dan perangkat keras yang kontemporer. Padahal sesungguhnya mereka harus lebih mementingkan terciptanya kota yang manusiawi, dengan ada sentuhan rasa yang penuh kepekaan.

Demikianlah sekelumit dari regulasi yang berkaitan dengan penataan ruang, yang bisa penulis bagikan, agar supaya masyarakat secara luas dapat mengerti kedudukannya. Tujuan-tujuan ideal yang terkandung dalam UU No. 26 tahun 2007, sepertinya masih sulit dicapai, di samping juga kualitas pekerjaan penyusunan tata ruang seringkali masih jauh dari harapan-harapan sebagaimana yang diinginkan. Tetapi pada akhirnya, pemerintah yang diberikan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara penataan ruang, perlu memastikan bahwa pekerjaan tersebut betul-betul diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 7 ayat 1), bukan untuk kepentingan penguasa dan pengusaha semata, bukan pula untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu saja. Sebab, asas ‘perlindungan kepentingan umum’ (Pasal 2 huruf g), menegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Wallahu a’lam bisshawab.

* Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Sulawesi Selatan, Peneliti pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation) Sulawesi Selatan serta Lembaga Inisiasi Lingkungan & Masyarakat (LINGKAR).