Sunday, August 13, 2017

UU Pokok Agraria Sebagai Dasar Implementasi Hasil Perencanaan Ruang





Ruang bumi yang berwujud tanah, air, udara, beserta segala isi yang ada didalamnya, merupakan suatu sumber energi yang menggerakan aktivitas kehidupan manusia. Adapun tanah sebagai salah satu sumber tersebut, memiliki fungsi yang terus bertambah, mengikuti sejarah perkembangan peradaban manusia.

Pada masa awal peradaban, manusia yang hidup nomaden atau berpindah-pindah, belum membangun suatu kota atau wilayah yang tetap.  Hal ini dikarenakan, manusia pada zaman tersebut jumlahnya masih sedikit dengan kelompok-kelompok kecilnya yang kesehariannya hanya menikmati kekayaan sumberdaya alam yang melimpah disekitarnya. Prinsipnya “selama sumberdaya alam masih memadai guna keberlanjutan hidup kelompok”, maka selama itu pula mereka akan bertahan untuk tinggal di daerah tersebut. Sehingga tanah/lahan pada waktu itu hanya difungsikann sebagai suatu tempat untuk membangun permukiman sementara.

Seiring perkembangan zaman, era peradaban manusia berganti dengan sistem bercocok tanam, hal ini karena ketersediaan sumberdaya alam yag ada, telah berbanding lurus dengan jumlah populasi manusia yang semakin banyak hidup didalam kelompok-kelompok yang terbagi. Sehingga kesempatan untuk berpindah tempat demi mendapatkan sumberdaya di sisi daerah lain menjadi suatu tanda tanya besar, apakah sumberdaya yang tersedia disana, belum diklaim oleh kelompok lain yang sudah lebih dulu menetap di daerah tersebut. Oleh karena itu, membangun suatu permukiman permanen dengan diikuti pembukaan lahan pertanian menjadi suatu fungsi baru pada tanah dizaman tersebut, dengan semata-mata bertujuan demi kelangsungan hidup kelompok masyarakat. Lebih lanjut, kelompok masyarakat yang telah mengenal status individual terhadap tanah, merupakan awal mula terciptanya daerah, wialayah, ataupun Negara.

Hingga hari ini, tanah tidak hanya berfungsi sebagai lahan sumber pangan, ataupun tempat membangun papan. Lebih dari itu, tanah telah mnmiliki banyak fungsi, seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, peribadatan, hingga peristirahatan terakhir manusia.

Tanah di Indonesia

Tanah/lahan menjadi sesuatu yang penting bagi kehidupan manusia, sehingga daripada itu terjadilah begitu banyak penjarahan dan penjajahan atas tanah bangsa lain. Bagaimana tidak, dari tanahlah kemudian bersumber mata air, minyak, tambang, padi, rempah-rempah, tempat untuk membangun rumah dan lain sebagainya, yang kesemua hal tersebut merupakan kebutuhan dasar dalam melaksanakan keberlanjutan kehidupan. Apalagi Indonesia yang dikenal sebagai kolam susu, surga dunia bagi segala sumber daya alam. Tentu bangsa apa lagi yang tidak tertarik dengan kekayaan Negara ini.

Oleh karena itu, kurang lebih 350 tahun Bangsa Indonesia berperang melawan penjajah hanya untuk mengambil kembali teritori dari tangan para kolonial dan imperial bangsa luar. Walau sebenarnya tidak hanya dulu, bahkan hingga sekarangpun kita tidak pernah lepas dari penjajahan atas tanah/lahan. Undang-Undang Pokok Agraria No, 5 Tahun 1960 yang masih berlaku hingga hari ini, mengisyaratkan secara tegas bahwa tanah/lahan di Nusantara, kemudian hanya dapat dimiliki oleh segenap bangsa Indonesia tanpa adanya intervensi dari luar. Serta, dalam hal kepemilikan lahan, kemudian dilakukan pembatasan luasan kepemilikan tanah bagi setiap orang demi terciptanya keadilan bagi segenap bangsa Indonesia. Namun, realitasnya apakah sudah sesuai dengan harapan yang ada.

Dari data Komisi Nasional HAM tahun 2016, tercatat bahwa 0,2 % penduduk Indonesia telah menguasai sebanyak 74% Tanah di Nusantara . Lebih lanjut, fakta membuktikan bahwa terdapat sebuah perusahaan yang memiliki luas lahan pribadi hingga 5 Juta Hektar. Padahal, di Afrika Selatan, kondisinya 5 (lima) % penduduk kulit putih menguasai 50% tanah Bangsa asli, dan akibatnya Negara tersebutpun mengalami krisis berkepanjangan.

Tidak hanya itu, dari Data Kompas pertahun 2011 tercatat beberapa perusahaan asing seperti Shell, Total dan Petronas telah menancapkan kukunya denga membangun SPBU di beberapa lokasi strategis. Setidaknya ada 105 perusahaan migas asing yang memperoleh izin mendirikan SPBU. Bahkan pemerintah memberikan kesempatan kepada masing-masing perusahaan untuk membuka sekitar 20 ribu SPBU di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, berdasar data dan fakta diatas, tentu dalam benak ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan, dimakah keberpihakan pemerintah dalam menyelamatkan problematika tersebut. Adilkah?

Reformasi Agraria (Wujudkan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960)

Tanah/Lahan telah menjadi alat ekonomi yang dimiliki oleh 0,2% penduduk yang berstatus konglomerat di Indonesia, tentunya hal ini akan dirasakan dampaknya pada masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah, yang juga berkeinginan memiliki tempat tinggal. Bagaiamana tidak, hal tersebut akan berimplikasi dengan terjadinya kelangkaan pada sumberdaya tanah, yang membuat harga tanahpun akan melonjak tinggi, dan tidak ada kesempatan bagi masyarakat lain untuk dapat memilikinya secara adil. Sebab, dengan harga tersebut tentu tidak akan pernah setara dengan penghasilan perhari yang serta merta hanya dapat mencukupi untuk makan sehari-hari.

Akibatnya, terjadilah kemiskinan berkelanjutan. Di desa, petani hanya memiliki sepetak lahan yang penghasilannya tidak pernah mencukupi, bermigrasilah ia kekota dan membangun rumah didalam kawasan ilegal yang tumbuh cepat menjadi daerah kumuh perkotaan. Dikota, karena tidak adanya skill yang ia miliki, si mantan petani beralih profesi menjadi buruh. Maka,  apa yang ia dapat? Kesulitan yang melebihi dari sebelumnya di Desa, sebab penghasilan yang ia dapat, sama saja yang ia miliki antara di Desa dan di Kota.
Oleh karenanya, Negara dalam hal ini harus secepatnya melakukan reformasi agraria. Reformasi agraria atau secara legal formal disebut juga dengan Pembaruan Agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria. Dalam pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dijelaskan bahwa "Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia".

Lebih lanjut, demi menciptakan hal tersebut tentunya Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 harus diimplementasikan sesuai kaidahnya. Dimana tanah/lahan sudah harus dibagi secara adil kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena sifatnya yang berlaku secara sosial (pasal 6). Melakukan pembatasan kepelimikan lahan, demi menciptakan keadilan untuk segenap Anak Bangsa (Pasal 7) Serta, penguasaan tanah/lahan oleh asing atas dasar untuk melakukan usaha, secepatnya juga sudah harus dikembalikan ketangan Negara (Bagian IV, Pasal 30).

Adapun, terdapat beberapa catatan dalam memperkuat Undang-Undang tersebut yang selama hengkanya Presiden Soekarno, tidak pernah lagi diimplementasikan dan direvisi sesuai dengan keadaan zaman. Hal ini tentunya dilakukan tanpa menghilangkan tujuan substansi pembuatannya. Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, tentang aspek lahan yang harus segera diperluas cakupannya, yang semula hanya berlaku pada pertanian dan perikanan. Kedua, dalam hal dimensi sanksi, Undang-Undang ini masih memberlakukan 3 bulan penjara dan denda 10 ribu bagi para pelaku yang melanggar, dan hal ini tentunya bukan hal yang wajar dimana Hak Atas Memiliki (HAM) Tanah sebagai kebutuhan pokok bagi masyarakat masih menjadi barang yang terjajah dan kemudian diperdagangkan.

UUPA Sebagai Dasar Implementasi Hasil Perencaan Ruang

Undang-undang pokok agraria adalah segalanya bagi perencanaan ruang, sebab segala urusan tentang perencanaan baik itu RTRW, RDTR, ataupun RTBL, dominasi letak perencanaannya ada diatas ruang tanah. Dengan hadirnya undang-undang tersebut, maka tidak ada lagi kendala dalam pengimplementasian perencanaan ruang. Sebab, urusan tanah dapat diatur dengan seksama tanpa timbulnya diskriminasi diantara berbagai kelas sosial masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur yang selalu terkendala dengan pembebasan lahan, dengan diberlakukannya UUPA maka seluruh status tanah itu bersifat sosial. Artinya, bahwa ketika pemerintah membutuhkan lahan untuk pembangunan, maka masyarakat dimanapun itu harus secara sukarela memberikan hak tanahnya kepada Negara, yang tentunya Negara sendiri wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan hak yang telah diambilnya dari masyarakat. Sehingga, apabila hal tersebut dimanfaatkan dengan baik, maka pembangunan akan lebih cepat terlaksana, tanpa adanya konflik sosial yang berkepanjangan.

Begitu juga dengan status lahan terlantar yaitu lahan yang tidak produktif selama beberapa puluh tahun, yang manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh orang banyak. Maka, secara langsung hak tanah tersebut dapat menjadi milik Negara, untuk dikelola demi kesehjateraan masyarakat.

Serta, terkait dengan kepemilikan luas lahan pribadi yang berlebihan. Tentu hal tersebut akan segera ditindak sesuai dengan UUPA yang berlaku, yang nantinya apabila tanah/lahan tersebut telah kembali pada Negara, maka sudah sepantasnya tanah tersebut dibagi kepada masyarakat untuk dijadikan sumberdaya tanah yang produktif.

Oleh karena itu, penguatan terhadap UUPA adalah dasar bagi implementasi hasil perencanaan, tanpa hal tersebut maka hasil perencanaan selamanya tidak akan terimplementasi dengan baik. Sebab, tanah adalah medium perencanaan, yang pengaturannya tentu harus sesuai dengan perencaan yang telah dilakukan secara komperhensif. Kita harus memberikan applause kepada pemerintah, karena telah mengabungkan agraria dan tata ruang. Karena bila pengaturan agraria baik, tentu rencana apapun yang dibuat sepantasnya pasti akan terwujud, begitupun sebaliknya, secantik apapun kamu merencanakan ruang wilayah atau kota tanpa didukung dengan pengaturan agraria yang baik, pasti hasil perencanaanmu tidak akan pernah terimplmenetasi.

Penulis : Febrianto Samin