Friday, August 25, 2017

Pendidikan Planologi & Tanggung Jawab Terhadap Penataan Ruang



Oleh : Mohammad Muttaqin Azikin*

Sekitar lima puluh delapan tahun sudah, pendidikan Perencanaan Wilayah dan Kota menancapkan kukunya di bumi Indonesia, diawali lewat pendirian Jurusan Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1959. Pada Kawasan Timur Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi dan sekitarnya, bidang Planologi (Perencanaan Wilayah dan Kota) telah berusia lebih dari tiga dekade, yang pada mulanya ditandai dengan dibukanya jurusan tersebut di Universitas “45” Makassar (sekarang Universitas Bosowa) pada tahun 1986. Kemudian disusul di Universitas Hasanuddin (unhas) tahun 2004 serta Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin tahun 2006. Kini, di kawasan Timur ini, jurusan Planologi/PWK telah menyebar ke Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur dan juga di Tanah Papua.

Pada dasarnya, Ilmu Planologi memang belum dikenal secara luas oleh masyarakat umum. Tetapi belakangan ini, terutama dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak keluarnya UU. No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kebutuhan akan tenaga Perencana atau Planolog (Planner) di berbagai daerah, kian terasa diperlukan. Pertanyaannya, apa sih ilmu Planologi atau Perencanaan itu? Bidang Planologi,  merupakan sebuah ilmu pengetahuan dan profesi di mana memiliki lingkup yang sifatnya multi disipliner, karena di dalamnya terdapat keterkaitan dengan berbagai bidang atau profesi lain. Dalam buku Profil Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Conyers & Hills mendefinisikan Perencanaan sebagai suatu proses yang berkesinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang. Sementara Robinson menyebut Perencanaan sebagai seni membuat keputusan sosial secara rasional.

Terjadinya perkembangan pembangunan yang begitu pesat di berbagai daerah dan wilayah, membuat tuntutan akan peran serta para Planolog (Planner) menjadi sangat penting, demi terlaksananya proses pembangunan pada rel yang benar. Seiring dengan hal itu, maka kebutuhan akan tenaga Perencana/Planolog pun menjadi semakin meningkat. Namun demikian, hingga saat ini kebutuhan tersebut belum juga dapat terpenuhi. Data dari Bidang Sertifikasi dan Layanan Perencana - Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), menunjukkan bahwa estimasi lulusan dari 52 Program Studi (Prodi) Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) seluruh Indonesia sebanyak 2547 orang setiap tahunnya. Dari jumlah itu, diasumsikan hanya 50% yang berprofesi sebagai Perencana. Artinya hanya 1250 orang tenaga Planolog (Planner) dalam setahun yang siap mengabdikan dirinya sesuai dengan bidang keilmuannya. Sementara kebutuhan Planolog/Perencana setiap tahunnya berkisar 1500-2000 orang untuk sektor publik (public sector), dan ini belum termasuk private sector.

Planolog dan Tanggung Jawabnya

Seiring dengan permintaan tenaga  Perencana atau Planolog yang cukup pesat, maka kita pun dihadapkan pada banyaknya permasalahan pembangunan dan perencanaan yang mesti dicermati oleh para Planolog. Sebagai contoh, seringnya terjadi inkonsistensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan produk-produk tata ruang, sinkronisasi antara kebijakan pembangunan dengan kebijakan spasial yang selalu menghadapi kendala, dilema antara pertumbuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan, alih fungsi ruang yang tak terkendali, konflik ruang dan kebutuhan infrastruktur, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta sejumlah permasalahan lainnya. Hal ini, menjadikan institusi pendidikan yang membina jurusan perencanaan wilayah dan kota, harus lebih tanggap untuk segera membenahi diri dalam menghasilkan keluaran yang berkualitas, agar mampu menjawab berbagai tantangan yang sudah pasti akan dihadapi.

Menarik mencermati apa yang pernah disampaikan oleh Prof.Dr.Ir.Djoko Sujarto lewat sebuah tulisannya, dengan mengatakan bahwa produk/keluaran pendidikan Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) hanya dapat dimanfaatkan secara optimal, apabila pendidikan itu mengacu pada suatu falsafah yang melandasi  tujuan suatu perencanaan. Karena itu, secara subtantif Pendidikan Planologi harus diarahkan pada :

1. Kemampuan memahami permasalahan (problem oriented), yaitu anggapan bahwa perencana akan bekerja dalam lingkungan yang koheren dan perlu mempunyai kemampuan analitik untuk memahami permasalahan wilayah dan kota secara mendasar.

2. Kemampuan memecahkan permasalahan (solution oriented), yaitu lebih ditekankan pada pembinaan kemampuan operasional dan penemuan solusi di dalam situasi yang serba komplek dengan berbagai ragam perilaku masyarakat.

3. Kemampuan menggabungkan kedua orientasi tersebut, yakni mengasah kemampuan dalam meramu, antara kemampuan menganalisis dengan kemampuan menerapkan pemahaman permasalahan untuk memecahkan masalah secara operasional.

Di samping itu, hal lain yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan pendidikan Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) di Indonesia, bahwa :

Pertama, Dalam beberapa dekade terakhir ini, ada kecenderungan baru dalam  dunia perencanaan yang sedang berkembang, yang mana menunjukkan adanya suatu tuntutan untuk lebih memperhatikan ‘perencanaan dari bawah’ (bottom up) ketimbang ‘perencanaan yang ditentukan dari atas’ (top down), sebagaimana yang banyak dilakukan selama ini. Kecenderungan ini, seperti yang didakukan oleh Michael Fagence melahirkan serta menyebabkan berkembangnya sistem perencanaan seperti; participatory planningadvocacy planningpublic intervention in planning process dan lain sebagainya.

Kedua, Perubahan dan perkembangan yang sedang terjadi di masyarakat, menuntut dan berharap adanya sebuah pola pendekatan perencanaan yang lebih memperhatikan pola nilai dan perilaku. Dalam konteks ini, urgensi dan kemampuan dalam memahami teori nilai serta perilaku manusia akan sangat penting dalam program pendidikan Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi).

Lalu, bagaimana dari segi kualitas individu? Perencana seperti apa yang sesungguhnya diharapkan? Terkait hal ini, agaknya masih relevan dengan apa yang pernah diujarkan oleh Prof.Dr. Harijadi P Supangkat, dalam sebuah Forum Nasional Mahasiswa Perencanaan Indonesia, dengan mengatakan, “Suatu dimensi yang harus dimiliki oleh seorang Planolog/Planner, selain berwawasan masa depan adalah peka serta dapat menghayati aspirasi dan keinginan yang hidup dalam masyarakat.” Oleh karena itu, seorang Planolog atau Planner mesti memiliki paling tidak beberapa hal berikut :

PertamaIdealisme. Bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang Perencana harus memiliki integritas dan senantiasa terikat oleh kewajiban dalam menerapkan nilai-nilai serta kode etik profesi. KeduaKomitmen dan konsistensi. Bahwa Perencana atau Planner mesti bersungguh-sungguh dalam memperjuangkan nilai-nilai keprofesian serta secara terus menerus menjaga komitmen tersebut. KetigaKompetensi. Di samping kedua hal sebelumnya, Perencana juga harus terus mengasah kemampuan serta kompetensinya dalam mengembangkan ilmu perencanaan wilayah dan kota yang dimilikinya.

Pada akhirnya, kita berharap institusi pendidikan Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi), mampu melahirkan keluaran-keluaran yang mumpuni dan menjadi seorang Planolog – Planner yang Ideolog. Bukan Planner yang dengan mudah melacurkan profesinya. Bukan pula Planner yang hanya bangga berada pada menara gading keilmuan, namun tidak memiliki kepedulian terhadap problematika ruang dan profesinya. Yang kita butuhkan adalah Planner yang dapat menjalankan tanggung jawab untuk mengembang misi bersama dalam mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan serta juga manusiawi dan berkeadilan. Dengan begitu, para Planolog dapat memberikan kontribusi, pengabdian dan pengkhidmatannya bagi masyarakat secara luas. Wallahu a’lam bisshawab

Tulisan ini diadaptasi ulang, yang sebelumnya dimuat pada Harian Radar Makassar.

* Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan dan Peneliti pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation).