Saturday, July 22, 2017

Mekanisme Penyaluran Dana Desa (Indonesia Bangun Desa)




Desentralisasi fiskal yang di dorong oleh UU Desa mengamanahkan pemerintah pusat untuk memberikan hak langsung kepada desa untuk pengelolaan anggaran desa secara mandiri dalam dua sumber yaitu Dana Desa (DD) dan dana perimbangan yang dialokasikan untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Besarnya peningkatan sumber keuangan desa yang dialokasikan dari dana APBN Republik Indonesia menjadi angin segar dan membangkitkan euforia tersendiri bagi desa untuk mendorong pengembangan dan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa yang selama ini jauh tertinggal dan diklaim sebagai salah satu kaontong kemiskinan di Indonesia.

Postur DD dan ADD dalam APBN Tahun 2016

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia Tahun 2016 sebesar Rp.2095,7 triliun yang terdiri atas belanja kementrian dan lembaga sebesar Rp.784.1 triliun, belanja non kementrian dan lembaga sebesar Rp.541.4 triliun, serta dana transfer ke daerah dan dana desa dalam Rp.770,2 triliun. Dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp.770,2 triliun ini di alokasikan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.385.4 triliun (50%), Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp.106.1 triliun (14%), Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp.123.5 triliun (16%), Dana Otonomi Khusus sebesar Rp.17.2 triliun (1.9%), Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp.0.5 triliun (0.1%), Dana Desa sebesar Rp.52 triliun (7%), serta Dana Bagi Hasil sebesar Rp.85.5 triliun (11%).

Desentralisasi fiskal yang di amanahkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 bahwa terdapat dua sumber utama keuangan desa yaitu Dana Desa (DD) dan dana perimbangan yang dialokasikan untuk Alokasi Dana Desa (ADD). DD merupakan dana yang dialokasikan minimal 10% dari total dana transfer daerah dari APBN sedangkan ADD merupakan dana yang berasal dari dana perimbangan yang terdiri dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. DD yang akan diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa pada tahun 2015 yaitu minimal sebesar Rp. 280.400.000/ per desa, serta ada peluang peningkatan DD untuk tahun selanjutnya seiring dengan meningkatnya dana APBN dan kebijakan pemerintah terkait desa, sedangkan besaran ADD berdasarkan dana perimbangan untuk masing-masing kabupaten/kota (Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2015).

Mekanisme Pelaksanaan Pengalokasian DD dan ADD

Mekanisme pengalokasian DD dan ADD sejak tahun 2015 menurut Permendagri No. 111/2014; Permendagri No.113/2014; Permendagri No.114/2014; Permendes No. 1/2015; Permendes No.5/2015; Permendes No.21/2015; Permenkeu 247/2015; Permenkeu 257/2015 dilakukan melalui tiga tahapan yatiu penyaluran, pengelolaan dan penggunaan.  

Tahapan Penyaluran (I)

Kewenangan dalam pengalokasian ADD berada ada pemerintah kabupaten, dengan perthitungan bahwa ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diperoleh Kabupaten Bandung yang telah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Pembagian alokasi ADD dengan mempertimbangkan penggunaan dana ADD tersebut yang diperuntukan yaitu untuk membiayai penghasilan tetap pemerintah desa dan kebutuhan dalam menjalankan pemerintahan tersebut. Selain mempertimbangkan hal tersebut, dalam pengalokasian ADD terdapat pertimbangan pengalokasiannya diantaranya (i) angka kemiskinan, (ii) jumlah penduduk, (iii) luas wilayah, (iv) topografi wilayah, (v) keberadaan wilayah, (vi) ketinggian wilayah. Sumber dalam terkait dalam pertimbangan pengalokasian dana berasal dari sumber data sekunder dan primer. Apabila pengalokasian ADD yang ditetapkan sebesar 10% dari APBD tidak terpenuhi maka pemerintah pusat (Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan) meminta komitmen dari bupati/walikota untuk menyalurkan ADD tahap berikutnya denga alokasi dana sebesar 10%. Apabila Bupati/walikota tidak memenuhi maka pemerintah pusat berhak memotong penyaluran dana perimbangan (DAU dan DBH) kepada daerah tersebut sebesar 25% sesuai peraturan menteri keuangan No.257/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa.

Pada tahapan dalam penyaluran ADD yaitu pemenuhan pemerintah desa memenuhi syarat pencairan ADD diantaranya yaitu RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa yang disusun melalui musyawarah desa. Hasil kesepakatan dalam penggunaan ADD dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah desa yang ditandatagai oleh pihak-pihak terkait. Dokumen pesyaratan disampaikan kepada BPMPD sebagai tim fasilitasi dalam pelaksanaan ADD melalui pemerintah kecamatan. Apabila persyaratan ADD telah disetujui oleh pemerintah kabupaten maka ADD disalurkan dalam dua tahapan. melalui transfer RUKD-RKU Desa. Proses pemberkasan pencairan dana hanya dilakukan pada saat tahap pertama penyaluran.

Pengelolaan Dana Desa (II)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa definisi dari pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Tahapan perencanaan merupakan tahapan yang dijadikan sebagai persyaratan pencairan dana oleh pemerintah pusat. Sedangkan penatausahaan dilakukan oleh bendahara pemerintah desa dengan mencatat keseluruhan pengeluaran dan pemasukan terkait ADD.

Terdapat tiga jenis pelaporan ADD yang dilakukan diantaranya yaitu (a) laporan berkala yang disusun setiap bulannya terkait pelaksanaan ADD yang berisi realisasi belanja dan realisasi penerimaan ADD, (b) laporan akhir penggunaan ADD yang mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi, dan rekomendasi penanganan akhir, (c) LPPdes merupakan laporan keseluruhan keuangan desa yang disampaikan pada akhir tahun anggaran. Pelaporan tersebut disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui pemerintah kecamatan. Camat selaku tim pendamping desa membuat laporan rekapitulasi dari keseluruhan desa yang berada dibawahnya.

Pada pelaksanaan ADD, terdapat sanksi dan penghargaan yang diberikan kepada desa terkait kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan ADD.

Sanksi diberikan kepada desa berupa tidak dilakukan pencairan dana pada desa yang tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD atau desa yang bermasalah dalam pengelolaan ADD. Sedangkan penghargaan diberikan berupa penambahan angka varabel dalam perhitungan ADD pada anggaran berikutnya. Penghargaan diberikan kepada (i) desa yang dapat melaksanakan pengelolaan ADD dengan kualitas yang baik sesuai rencana yang telah disusun dan mampu menyampaikan laporan realisasi dengan baik dan benar, (ii) Desa mampu menyampaikan LPPDesa akhir tahun anggaran dengan tepat waktu, (iii) Desa mampu mencapai target penerimaan PBB 100% atau meningkat secara signifikan, (iv) Desa mampu menorong dan menggerakan swadaya masyarakat yang ditandai dengan tingginya kontribusi dan nilai swadaya masyarakat (v) Desa mampu meningkatkan pendapatan asli desa.

Penggunaan Dana Desa (III)

Pemanfaatan sumber keuangan alokasi dana desa sama dengan pemanfaatan sumber keuangan desa lainnya. Namun untuk ADD penetapan penggunaan ADD merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Pada pelaksanaannya pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan peraturan terkait dengan penggunaan ADD yang tercantum dalam Peraturan Bupati/Perda. Penggunaan ADD dibagi menjadi dua, pertama 40% dari ADD diperuntukan dalam hal membiayai penghasilan tetap kepala desa dan perangkan desa. Sedangkan untuk sekretaris desa yaitu 70% dari penghasilan tetap kepala desa. Perangkat desa lainnya sebesar 50% dari penghasilan tetap kepala desa. Sedangkan 60% sisanya diperuntukan dalam hal membiayai diantaranya 1) Operasional pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa, dan 2) Pembiayaan pelayananan publik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam tahapan penggunaan ADD, pemerintah kecamatan sebagai tim pendamping melakukan pembinaan, monitoring serta verifikasi kegiatan penggunaan ADD yang dialkukan oleh pemerintah desa. Hal ini merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan proses pencairan dana tahapan selanjutnya.

Permasalahan yang Dihadapi

Selama proses pelaksanaan penyaluran DD dan ADD terdapat beberapa kendala yang secara umum banyak terjadi beberapa permaslahan selama periode tahun 2015 bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam DD dan ADD. Penelitian yang dilakukan oleh Fatia (2015:10) menjelaskan bahwa Penyaluran, Pengelolaan Dan Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa selama periode Tahun 2015 di Indonesia terdapat proses pelaksanaan yang tidak dapat terpenuhi dalam pelaksanaan penyaluran dana desa tahun 2015. Meskipun hal tersebut telah ditoleransi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 2015 (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan).

Kondisi tersebut menuntut kementerian keuangan memperbaiki kebijakan dalam tata cara penyaluran dana desa yaitu untuk mengantisipasi pengendapan dana desa di kabupaten/kota. Perbaikan peraturan tersebut dikarenakan oleh kondisi penyaluran dana desa dari RKUD ke RKU Desa yang masih belum tersalur sepenuhnya. Perbaiakn kebijakan berupa syarat dalam penyaluran tahap selanjutnya yaitu berupa laporan kinerja atau laporan penggunaan DD minimal sebesar 50%. Evaluasi kinerja oleh Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan tahun 2015 dalam penyaluran dana dilihat berdasarkan penyaluran dari RKUD ke RKU Desa pada periode tahun 2015 menyimpulkan bahwa hanya 4 Provinsi di Indonesia (Aceh, Sumatera Barat, Lampung dan Bali) yang telah menyalurkan DD dan ADD di atas 80% hingga pada bulan Desember 2015 sementara 30 provinsi lainnya rata-rata hanya bisa menyalurkan 40-80 % keseluruhan DD dan ADD yang ada.

Permaslahan utama yang menjadi penyebab permasalahan tersebut menurut Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan terletak pada ketidaksesuaian dalam DD dan ADD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Permendagri No. 111/2014; Permendagri No.113/2014; Permendagri No.114/2014; Permendes No. 1/2015; Permendes No.5/2015; Permendes No.21/2015; Permenkeu 247/2015; Permenkeu 257/2015. Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada ketidakefektifan dalam pencapaian tujuan DD dan ADD karena akibat dari ketidaktepatan waktu penyaluran dan besaran dana dalam penyaluran. Berdasarkan penilaian tersebut diketahui bahwa tingkatan pemerintah yang tidak efektif dalam pelaksanaan tugas yaitu pemerintah kabupaten serta tingkatan pemerintah pusat, kecamatan dan desa memiliki kelemahan dalam melaksanakan tugas. Pada pemerintah pusat terdapat kelemahan dalam pelaksanaan tugas yang terpisah-pisah sehingga tidak terintegrasinya organisasi di tingkat pemerintah pusat yang mengakibatkan ketidak efisienan pelaksanaan tugas. Pada tingkat pemerintah kecamatan dan desa adanya ukuran organisasi yang kecil yang menggambarkan bahwa lemahnya kemampuan tingkatan pemerintah tersebut dalam pelaksanaan tugas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa keseluruhan tingkatan pemerintah mempunyai kelemahan yang berdampak pada ketidak efektifan dan ketidak efisiensi dalam pelaksanaan DD dan ADD dimasa depan.

Penulis : Atri Munanta