Dalam setahun terdiri dari
365 hari, dan dalam 365 hari tersebut didalamnya terdapat kurang lebih 52
minggu. Setiap minggunya terdapat 7 hari, yang dimana dalam sehari kita
memiliki 24 jam untuk bekerja, sekaligus beristirahat. Waktu yang kita miliki
selama 24 jam tersebut dapat kita uraikan lagi menjadi 60 menit setiap
jamnya, dan setiap jam itu ada 3.600 detik. Stop it!
Didalam waktu ternyata ada
“ruang”, yang bergerak secara bersamaan. Kata mbah einstein. Ruang sendiri ada
disana, disini, disitu, dihati mantan, dijiwa, dan dimana-mana saja anda mau.
Secara bentuknya ruang adalah Dunia, Negara, Provinsi, Kota/Kabupaten,
Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT/RW, Sampai pada tingkatan Ruang Bangunan tempat
kita berteduh, serta pundak tempat kita bersandar.
Manusia sebagai pelaku dalam
ruang dan waktu dikehidupannya memiliki beberapa hal yang harus ia gapai,
seperti harta, tahta, dan raisa, dan itu adlah suatu hakikat manusia yang
memiliki nafsu, serta akal. Dalam proses pencapaian tersebut, pada akhirnya
manusia harus melibatkan waktu didalamnya, waktu yang terus bergerak harus
kemudian kita kelola dengan baik, karena tentunya tujuan akhir hidup ini adalah
kematian yang entah kapan datangnya. Oleh karenanyalah maka dibutuhkan suatu
mekanisme rencana untuk menjawab permasalahan tersebut.
Adapun, Waktu sebagai bentuk
yang terbatas dan rencana manusia yang begitu banyak, mengakibatkan “manusia”
sebagai pelaku utama melakukan begitu banyak pergerakan didalam ruang. Dari
sana ke sini, dari sini kesana, sini ke situ, dan sebagainya. Akibatnya sifat
ruang yang juga terbatas, dengan kondisi manusia yang semakin hari semakin
banyak terisi didalamnya, menyebabkan ruang harus segera diatur dan ditata.
Maka dari itulah, perencanaan wilayah dan kota (PWK) lahir dengan tugasnya
untuk mengatur wilayah dan kota (ruang) agar manusia dan makhluk hidup yang
bergerak didalamnya dapat tetap berada pada lingkungan yang aman, nyaman,
produktif dengan berwawasan pada keberlanjutan pembangunan (UU No.26 Tahun 2007
tentang penataan ruang).
Dimensi Ruang dalam
Perencanaan Wilayah dan Kota
Dimensi ruang perencanaan
wilayah dan kota dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,
dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan,
dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Menurut Achmad Djunaedi
(2014; 4) dalam bidang ilmu perencanaan wilayah dan kota (PWK) biasa dikenal
tiga istilah terkait cakupan ruang, yaitu: (1) mikro, (2) mezo, dan (3) makro.
Cakupan mikro merupakan ruang yang paling kecil, terdiri atas ruang dalam
bangunan, bangunan, dan kompleks bangunan. Mezo diartikan sebagai area yang
mencakup ruang kawasan atau bagian dari kota, sedangkan makro diartikan sebagai
ruang yang mencakup mulai dari tingkat kota, wilayah (regional), sampai ke
tingkat negara (nasional). Ditambahkannya, meskipun dikenal tiga cakupan ruang,
tapi PWK hanya menangani perencanaan mulai dari mezo sampai makro.
Dimensi Waktu dalam
Perencanaan Wilayah dan Kota
Dimensi waktu dalam
bentuknya terdiri dari dulu, sekarang, dan “masa depan”. Dan dalam perencanaan
wilayah dan kota (PWK) kita mengenal tiga cakupan waktu perencanaan yaitu,
jangka pendek, mengengah, dan panjang.
Adapun, Undang-Undang No. 26
Tahun 2007 tentang penataan ruang didalamnya dijelaskan bahwa perencanaan
jangka panjang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) seperti dokumen
rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), atau rencana pembangunan
jangka panjang daerah (RPJPD).
Sedangkan untuk perencanaan
jangka menengah dijelaskan bahwa perencanaan tersebut disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun, seperti contoh rencana pembangungan jangka
menengah daerah (RPJMD). Adapun, untuk perencanaan jangka pendek tidak
dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Akan tetapi biasanya jangka pendek
dilakukan untuk jangka waktu 1 (tahun) seperti rencana kerja satuan kerja
perangkat daerah.
Teknik atau Sosial
Dalam buku perencanaan dan
pengembangan wilayah (2011; 11) dijelaskan secara singkat bahwa pada awalnya,
ilmu kewilayahan ini bersumber dari 2 (dua) mahzab, yakni ekonomi wilayah dan
geografi wilayah.
Apakah dia teknik atau
sosial?
Secara rinici pada ilmu
perencanaan wilayah dan kota, keduanya dapat kita ambil demi terciptanya
penataan ruang secara komperhensif (menyeluruh, dilihat dari semua aspek).
Sifat sosialnya dapat kita
ambil dari pendekatan ekonominya, dan secara teknik kita akan menghitung
menggunakan analisis kuantitatif unruk memecahkan sebuah masalah, seperti
contoh analisis overlay guna mengetahui peta kesesuaian lahan di suatu wilayah.
Jadi, PWK Itu Apa?
PWK itu apa? Yah, Tentu kita
memiliki penafsiran masing-masing, untuk penulis sendiri sudah terwakili
melalui penjelasan diatas. Tapi sederhananya, PWK itu ibarat dizaman dulu kamu
punya mantan nih, terus dizaman sekarang kamu sudah tidak lagi sama dia, dan
kamu juga sudah hijrah. Nah, dimasa sekarang kamu pastinya sudah punya
pengalaman dari masa lalu. Dari pengalaman tersebut, kamu mulai merencanakan
masa depan. Harapnya tentu agar hubunganmu kedepan dengan pasangan halalmu
semakin baik. Yah, sesederhana itu.
Bukankah, hari ini harus
lebih baik dari hari sekarang, kalo tidak kita adalah kaum yang merugi. Sebab,
waktu terus berjalan.
Kalo menurutmu? PWK Itu Apa?
Penulis : Febrianto Samin