Sunday, July 30, 2017

Apa Itu Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK)?


Dalam setahun terdiri dari 365 hari, dan dalam 365 hari tersebut didalamnya terdapat kurang lebih 52 minggu. Setiap minggunya terdapat 7 hari, yang dimana dalam sehari kita memiliki 24 jam untuk bekerja, sekaligus beristirahat. Waktu yang kita miliki selama 24 jam tersebut dapat kita uraikan lagi menjadi 60 menit setiap jamnya, dan setiap jam itu ada 3.600 detik. Stop it!

Didalam waktu ternyata ada “ruang”, yang bergerak secara bersamaan. Kata mbah einstein. Ruang sendiri ada disana, disini, disitu, dihati mantan, dijiwa, dan dimana-mana saja anda mau. Secara bentuknya ruang adalah Dunia, Negara, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT/RW, Sampai pada tingkatan Ruang Bangunan tempat kita berteduh, serta pundak tempat kita bersandar.

Manusia sebagai pelaku dalam ruang dan waktu dikehidupannya memiliki beberapa hal yang harus ia gapai, seperti harta, tahta, dan raisa, dan itu adlah suatu hakikat manusia yang memiliki nafsu, serta akal. Dalam proses pencapaian tersebut, pada akhirnya manusia harus melibatkan waktu didalamnya, waktu yang terus bergerak harus kemudian kita kelola dengan baik, karena tentunya tujuan akhir hidup ini adalah kematian yang entah kapan datangnya. Oleh karenanyalah maka dibutuhkan suatu mekanisme rencana untuk menjawab permasalahan tersebut.

Adapun, Waktu sebagai bentuk yang terbatas dan rencana manusia yang begitu banyak, mengakibatkan “manusia” sebagai pelaku utama melakukan begitu banyak pergerakan didalam ruang. Dari sana ke sini, dari sini kesana, sini ke situ, dan sebagainya. Akibatnya sifat ruang yang juga terbatas, dengan kondisi manusia yang semakin hari semakin banyak terisi didalamnya, menyebabkan ruang harus segera diatur dan ditata. Maka dari itulah, perencanaan wilayah dan kota (PWK) lahir dengan tugasnya untuk mengatur wilayah dan kota (ruang) agar manusia dan makhluk hidup yang bergerak didalamnya dapat tetap berada pada lingkungan yang aman, nyaman, produktif dengan berwawasan pada keberlanjutan pembangunan (UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang).

Dimensi Ruang dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

Dimensi ruang perencanaan wilayah dan kota dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,  ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Menurut Achmad Djunaedi (2014; 4) dalam bidang ilmu perencanaan wilayah dan kota (PWK) biasa dikenal tiga istilah terkait cakupan ruang, yaitu: (1) mikro, (2) mezo, dan (3) makro. Cakupan mikro merupakan ruang yang paling kecil, terdiri atas ruang dalam bangunan, bangunan, dan kompleks bangunan. Mezo diartikan sebagai area yang mencakup ruang kawasan atau bagian dari kota, sedangkan makro diartikan sebagai ruang yang mencakup mulai dari tingkat kota, wilayah (regional), sampai ke tingkat negara (nasional). Ditambahkannya, meskipun dikenal tiga cakupan ruang, tapi PWK hanya menangani perencanaan mulai dari mezo sampai makro.

Dimensi Waktu dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

Dimensi waktu dalam bentuknya terdiri dari dulu, sekarang, dan “masa depan”. Dan dalam perencanaan wilayah dan kota (PWK) kita mengenal tiga cakupan waktu perencanaan yaitu, jangka pendek, mengengah, dan panjang.

Adapun, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang didalamnya dijelaskan bahwa perencanaan jangka panjang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) seperti dokumen rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), atau rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Sedangkan untuk perencanaan jangka menengah dijelaskan bahwa  perencanaan tersebut disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, seperti contoh rencana pembangungan jangka menengah daerah (RPJMD). Adapun, untuk perencanaan jangka pendek tidak dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Akan tetapi biasanya jangka pendek dilakukan untuk jangka waktu 1 (tahun) seperti rencana kerja satuan kerja perangkat daerah.

Teknik atau Sosial

Dalam buku perencanaan dan pengembangan wilayah (2011; 11) dijelaskan secara singkat bahwa pada awalnya, ilmu kewilayahan ini bersumber dari 2 (dua) mahzab, yakni ekonomi wilayah dan geografi wilayah.

Apakah dia teknik atau sosial?

Secara rinici pada ilmu perencanaan wilayah dan kota, keduanya dapat kita ambil demi terciptanya penataan ruang secara komperhensif (menyeluruh, dilihat dari semua aspek).

Sifat sosialnya dapat kita ambil dari pendekatan ekonominya, dan secara teknik kita akan menghitung menggunakan analisis kuantitatif unruk memecahkan sebuah masalah, seperti contoh analisis overlay guna mengetahui peta kesesuaian lahan di suatu wilayah.

Jadi, PWK Itu Apa?

PWK itu apa? Yah, Tentu kita memiliki penafsiran masing-masing, untuk penulis sendiri sudah terwakili melalui penjelasan diatas. Tapi sederhananya, PWK itu ibarat dizaman dulu kamu punya mantan nih, terus dizaman sekarang kamu sudah tidak lagi sama dia, dan kamu juga sudah hijrah. Nah, dimasa sekarang kamu pastinya sudah punya pengalaman dari masa lalu. Dari pengalaman tersebut, kamu mulai merencanakan masa depan. Harapnya tentu agar hubunganmu kedepan dengan pasangan halalmu semakin baik. Yah, sesederhana itu.

Bukankah, hari ini harus lebih baik dari hari sekarang, kalo tidak kita adalah kaum yang merugi. Sebab, waktu terus berjalan.

Kalo menurutmu? PWK Itu Apa?

Penulis : Febrianto Samin
Selengkapnya

Thursday, July 27, 2017

Menjadi Planolog (Tips Mahasiswa Baru PWK)


Tidak terasa sudah 58 tahun Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) berdiri di Indonesia, dan tercatat dari arsip Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI) tahun 2015, ternyata ada 52 sekolah Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) yang sudah berdiri, baik Strata 1 maupun 2 di seluruh Indonesia.

Sejak pertama kali lahir di Institut Teknologi Bandung, Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) telah melahirkan begitu banyak alumni yang telah tersebar keseluruh penjuru Nusantara, yang menunggu bakti untuk merencanakan pembangunan Indonesia secara adil dan makmur.

Di PWK kamu bisa menjadi apa saja, sebab kamu adalah seorang avatar yang melahap seluruh bidang ilmu demi terwujudnya perencanaan yang menyentuh keseluruh aktivitas kehidupan, dan tentunya untuk menjadi seorang perencana itu, tidaklah mudah seperti melupakan kisah dengan mantan. Apalagi seperti kisah penulis ini yang harus ditinggal nikah oleh seorang “Raisa”. Yah Sudahlah.

Untuk itu, bagi kamu yang sudah lulus sebagai Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, dikampus manapun kamu berada. Saya ucapkan “Selamat Datang di Keluarga Besar Teknik Perencanan Wilayah dan Kota Indonesia”, dan sebagai seorang kaka yang baik, dan rajin menabung. Penulis kemudian akan membagikan sedikit pengalaman menjadi seorang planolog (Istilah Keren Anak “PWK”) , supaya kamu nantinya ketika masuk, serasa sudah bertahun – tahun mengenal PWK. Sebab seorang bijak berkata “Pengalaman adalah Pelajaran yang Paling Berharga”.

     Kos Atau Kontrak

Di PWK tugas – tugas 75% dikerjakan secara berkelompok, sisanya kamu akan mengerjakan tugas individu berupa makalah, atau sekedar resume mata kuliah. Untuk kamu yang baru masuk di perguruan tinggi, dan mengambil studi PWK, penulis sarankan agar untuk sementara kamu mengambil kos-kosaan dulu selama 1 atau 2 bulan, untuk mengenal lingkungan disekitar kampus serta mengenal lebih dalam teman-teman seangkatan di jurusan. Begitu kamu sudah banyak mengenal dan mengetahui lingkungan disekitarmu, ajaklah beberapa temanmu yang satu frekuensi denganmu, untuk mengambil rumah kontrak. Sebab, nantinya kamu juga akan jarang tinggal di kosan, karena tugas-tugas nantinya akan lebih banyak dikerjakan secara bersama-sama, dengan intesitas curah tugas yang sangat melimpah. Dengan kamu mengontrak, apa lagi dengan tempat yang cukup luas, biasanya nantinya tempatmu akan dijadikan tempat berkumpul satu angkatan, yang Jadinya bakalan “Rame Sejadi-Jadinya”.

     Konsumsi Multivitamin

layaknya seperti bermain game. Di Awal semester masuk, kamu masih akan melalui level pertama, dengan tugas seperti makalah, berdiskusi, atau bahkan hanya mendengarkan berbagai macam teori dari Dosen penanggungjawab, sayangnya kemudian hal itu tak berlangsung lama guys. Masuk di tengah level kamu akan disibukkan dengan survey lapangan di berbagai daerah, dan kamu akan berjalan berkilo-kilo meter untuk mendapatkan data yang real dari hasil surveymu. Hingga final semester masuk, kamu akan diterjang oleh peluru-peluru (Tugas) yang tak hentinya berakhir, hingga kamu bisa melumpuhkan lawanmu (Mata Kuliah) sendiri satu berastu-satu, dan pada akhirnya, ketegaranmu bertahan, tergantung pada kondisi daya tahan tubuhmu. Layaknya seorang luffy (one piece) di setiap pertempurannya, kamu mungkin akan menang, tapi kamu akan mengeluarkan seluruh kemampuanmu untuk bertahan dan menyerang. Oleh karena itu, kamu membutuhkan multivitamin untuk menjaga kondisi daya tahan tubuhmu.

     Melakukan Hal yang Kamu Sukai

Pasti ada beberapa diantara kita yang memilih jurusan di Universitas, karena desakan orangtua atau karena tidak lulus pada pilihan pertama, akibatnya pada saat menjalani proses perkuliahan, kita menjadi orang yang serba malas menjalani hal tersebut. Tapi, eitsss, kamu jangan sedih dulu, di PWK kamu masih bisa mempelajari hal yang kamu sukai. Seperti misalnya, kamu senang dengan kesenian, maka kamu bisa mempelajari hal yang kamu sukai tersebut sambil berkuliah di PWK. Sebab di PWK kita tidak hanya melakukan perencanaan melalui pendekatan ruang dan wilayah saja, tapi juga melakuakan berbagai pendekatan lain, seperti keislaman, kebudayaan, sosial, ekonomi, politik, hukum, ataupun HAM.

     Menentukan Tujuan

Dalam masa kuliah selama 4 tahun, sebaiknya kamu sudah menentukan kamu mau dikenal sebagai apa nantinya. Dalam hal ini kamu bisa memilih apakah kamu mau menjadi mahasiswa yang berfokus pada pendidikan, penelitian, ataukah pada pengabdian masyarakat.

Bila minatmu memang untuk menuntut ilmu, ada baiknya kamu sungguh-sungguh mendalami setiap mata kuliah yang ada, dan jadilah akademisi sejati, yang tidak hanya datang lalu pulang kerumah, tapi juga dapat melihat fenomena perkotaan atau wilayah yang terjadi disekitar, membandingkannya lalu kemudian dengan pelajaran yang didapat, kamu menuliskan hal tersebut melalui opini untuk diterbitkan di berbagai media massa, agar apa, yah supaya apa yang kamu pelajari dapat bermanfaat, tidak hanya untuk dirimu tapi juga orang lain.

Menjadi peneliti juga adalah kegiatan asyik, sebab tidak seperti opini. Kesimpulan daripada karya tulis ilmiah ini sifatnya sudah di analasis melalui data real yang telah dikompilasikan. Karya-karya penelitianmu nantinya juga bisa kamu publikasikan di berbagai jurnal yang telah terakreditasi, yang nantinya hasil publikasimu dapat kamu masukan di CV punyamu sebagai persyaratan lanjut studi pascasarjana atau mendapatkan beasiswa, baik nasional maupun internasional. Hal ini baiknya kamu lakukan pada saat semester 3, agar kamu sudah terbiasa menulis karya ilmiah. Karena, hal ini terkadang menjadi sangat sulit, salah satunya karena faktor kemalasan.

Adapun, Pemberdayaan masyarakat akan memberimu pengalaman yang luar biasa dalam hal mempelajari kondisi real di tengah masyarakat, hal ini bisa kamu lakukan melalui pendekatan kelembagaan, organisasi, NGO, ataupun komunitas. Manfaatnya kamu akan bertemu dengan banyak teman baru dan tentunya kamu akan belajar banyak hal tentang ilmu perencaanaan dari berbagai aspek. Di PWK sendiri kamu bisa masuk di himpunan di jurusan yang kamu miliki, Ikatan Mahasiswa Perencanaan Indonesia (IMPI) ataupun ke komunitas yang membahas tentang aspek – aspek perencanaan seperti lingkungan, anak jalanan, ataupun HAM.

     Prepare to Next Level

Tidak seperti ketika telah menyelesaikan studi di bangku SMA, pada saat kamu sarjana nanti, kamu dituntut untuk menjadi manusia yang siap sedia digunakan ditengah-tengah masyarakat, sesuai dengan disiplin ilmu yang kamu miliki.

Bila di PWK, apabila kamu mau menjadi seorang praktisi (Konsultan) kamu dituntut untuk memiliki skill dalam mengoperasika Ms. Office (Word, Powerpoint, Excel), Corel Draw, dsb. Sebab kemampuan ini, akan digunakan untuk membuat laporan perencanaan, menganalisis data, serta menyiapkan presentase untuk exspose laporan perencanaan. Skill selanjutnya kamu dituntut untuk menguasai aplikasi GIS, aplikasi ini digunakan untuk membuat pemetaan, yang fungsinya mendeskripsikan wilayah dan perencanaannya melalui penggambaran diatas kertas. Namun, seiring semakin kerasnya persaingan, ada baiknya kamu juga mempelajari aplikasi untuk menggambar 3 Dimensi, seperti sketchup.

Berbeda dengan menjadi seorang praktisi, bila kamu mau melanjtkan studi ke Pascasarjana. Kamu dituntut untuk memiliki prestasi akademik yang mencukupi. Biasanya persyaratan yang paling umum yaitu kamu harus memiliki IPK minimal 2,75. Tapi alangkah baiknya kamu bisa memaksimalkan hingga 3,25. Hal ini karena rata-rata untuk perguruan tinggi besar di Indonesia, persaingan untuk masuk kedalam sangatlah ketat. Selain IPK yang tinggi, kamu juga baiknya menyelesaikan studi dengan tepat waktu. Karena, hal ini kemudian menjadi pertimbangan dari Universitas untuk memilih calon alumni terbaik untuk Universitasnya.

     Beasiswa Untukmu

Mendapatkan beasiswa merupakan cita-cita bagi semua orang yang memiliki impian melanjutkan studinya, baik dalam negeri maupun diluar negeri. Tapi hal itu, sekali lagi, tidak semudah melupakan seorang mantan. Kamu selain dituntut memiliki IPK Minimal 3 – 3,25, kamu juga harus memiliki setidaknya track record untuk publikasi jurnal ilmiah yang mumpuni, biasanya minimal 1 Jurnal internasional dan 2 Jurnal Nasional. Tidak hanya itu, kemampuan bahasa inggris yang baik, serta pengalaman organisasi juga menjadi suatu syarat untuk mendapatkan hal tersebut.

     Skor TOEF dan IELTS

Skor TOEFL sebaiknya sudah kamu persiapkan jauh-jauh hari, baiknya hal tersebut, kamu lakukan sejak awal kamu masuk di perguruan tinggi. Karena, tidak hanya untuk melanjutkan pendidikan. Score TOEFL juga digunakan jika kamu mau melamar pekerjaan di berbagai tempat, baik BUMN mapun Swasta.

Bila kamu mau melanjutkan studi dengan beasiswa. Untuk dalam negeri, diwajibkan memiliki standar score TOEFL sebesar 500. Sebaliknya, apabila target studimu berada di luar negeri, Kamu wajib memiliki TOEFL skor sebesar 550 atau IELTS skor 6.5 keatas.

Tips diatas sebenarnya berlaku secara umum. Hanya saja pengalaman tersebut merupakan pelajaran yang berharga yang harus penulis bagikan bagi kalian. Agar, generasi planolog kedepanya betul-betul terarah menjadi planolog yang lebih sukses dari generasi planolog sebelumnya,dimasa depan

Penulis : Febrianto Samin


Selengkapnya

Saturday, July 22, 2017

Mekanisme Penyaluran Dana Desa (Indonesia Bangun Desa)




Desentralisasi fiskal yang di dorong oleh UU Desa mengamanahkan pemerintah pusat untuk memberikan hak langsung kepada desa untuk pengelolaan anggaran desa secara mandiri dalam dua sumber yaitu Dana Desa (DD) dan dana perimbangan yang dialokasikan untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Besarnya peningkatan sumber keuangan desa yang dialokasikan dari dana APBN Republik Indonesia menjadi angin segar dan membangkitkan euforia tersendiri bagi desa untuk mendorong pengembangan dan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa yang selama ini jauh tertinggal dan diklaim sebagai salah satu kaontong kemiskinan di Indonesia.

Postur DD dan ADD dalam APBN Tahun 2016

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia Tahun 2016 sebesar Rp.2095,7 triliun yang terdiri atas belanja kementrian dan lembaga sebesar Rp.784.1 triliun, belanja non kementrian dan lembaga sebesar Rp.541.4 triliun, serta dana transfer ke daerah dan dana desa dalam Rp.770,2 triliun. Dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp.770,2 triliun ini di alokasikan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.385.4 triliun (50%), Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp.106.1 triliun (14%), Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp.123.5 triliun (16%), Dana Otonomi Khusus sebesar Rp.17.2 triliun (1.9%), Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp.0.5 triliun (0.1%), Dana Desa sebesar Rp.52 triliun (7%), serta Dana Bagi Hasil sebesar Rp.85.5 triliun (11%).

Desentralisasi fiskal yang di amanahkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 bahwa terdapat dua sumber utama keuangan desa yaitu Dana Desa (DD) dan dana perimbangan yang dialokasikan untuk Alokasi Dana Desa (ADD). DD merupakan dana yang dialokasikan minimal 10% dari total dana transfer daerah dari APBN sedangkan ADD merupakan dana yang berasal dari dana perimbangan yang terdiri dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. DD yang akan diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa pada tahun 2015 yaitu minimal sebesar Rp. 280.400.000/ per desa, serta ada peluang peningkatan DD untuk tahun selanjutnya seiring dengan meningkatnya dana APBN dan kebijakan pemerintah terkait desa, sedangkan besaran ADD berdasarkan dana perimbangan untuk masing-masing kabupaten/kota (Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2015).

Mekanisme Pelaksanaan Pengalokasian DD dan ADD

Mekanisme pengalokasian DD dan ADD sejak tahun 2015 menurut Permendagri No. 111/2014; Permendagri No.113/2014; Permendagri No.114/2014; Permendes No. 1/2015; Permendes No.5/2015; Permendes No.21/2015; Permenkeu 247/2015; Permenkeu 257/2015 dilakukan melalui tiga tahapan yatiu penyaluran, pengelolaan dan penggunaan.  

Tahapan Penyaluran (I)

Kewenangan dalam pengalokasian ADD berada ada pemerintah kabupaten, dengan perthitungan bahwa ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diperoleh Kabupaten Bandung yang telah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Pembagian alokasi ADD dengan mempertimbangkan penggunaan dana ADD tersebut yang diperuntukan yaitu untuk membiayai penghasilan tetap pemerintah desa dan kebutuhan dalam menjalankan pemerintahan tersebut. Selain mempertimbangkan hal tersebut, dalam pengalokasian ADD terdapat pertimbangan pengalokasiannya diantaranya (i) angka kemiskinan, (ii) jumlah penduduk, (iii) luas wilayah, (iv) topografi wilayah, (v) keberadaan wilayah, (vi) ketinggian wilayah. Sumber dalam terkait dalam pertimbangan pengalokasian dana berasal dari sumber data sekunder dan primer. Apabila pengalokasian ADD yang ditetapkan sebesar 10% dari APBD tidak terpenuhi maka pemerintah pusat (Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan) meminta komitmen dari bupati/walikota untuk menyalurkan ADD tahap berikutnya denga alokasi dana sebesar 10%. Apabila Bupati/walikota tidak memenuhi maka pemerintah pusat berhak memotong penyaluran dana perimbangan (DAU dan DBH) kepada daerah tersebut sebesar 25% sesuai peraturan menteri keuangan No.257/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa.

Pada tahapan dalam penyaluran ADD yaitu pemenuhan pemerintah desa memenuhi syarat pencairan ADD diantaranya yaitu RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa yang disusun melalui musyawarah desa. Hasil kesepakatan dalam penggunaan ADD dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah desa yang ditandatagai oleh pihak-pihak terkait. Dokumen pesyaratan disampaikan kepada BPMPD sebagai tim fasilitasi dalam pelaksanaan ADD melalui pemerintah kecamatan. Apabila persyaratan ADD telah disetujui oleh pemerintah kabupaten maka ADD disalurkan dalam dua tahapan. melalui transfer RUKD-RKU Desa. Proses pemberkasan pencairan dana hanya dilakukan pada saat tahap pertama penyaluran.

Pengelolaan Dana Desa (II)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa definisi dari pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Tahapan perencanaan merupakan tahapan yang dijadikan sebagai persyaratan pencairan dana oleh pemerintah pusat. Sedangkan penatausahaan dilakukan oleh bendahara pemerintah desa dengan mencatat keseluruhan pengeluaran dan pemasukan terkait ADD.

Terdapat tiga jenis pelaporan ADD yang dilakukan diantaranya yaitu (a) laporan berkala yang disusun setiap bulannya terkait pelaksanaan ADD yang berisi realisasi belanja dan realisasi penerimaan ADD, (b) laporan akhir penggunaan ADD yang mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi, dan rekomendasi penanganan akhir, (c) LPPdes merupakan laporan keseluruhan keuangan desa yang disampaikan pada akhir tahun anggaran. Pelaporan tersebut disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui pemerintah kecamatan. Camat selaku tim pendamping desa membuat laporan rekapitulasi dari keseluruhan desa yang berada dibawahnya.

Pada pelaksanaan ADD, terdapat sanksi dan penghargaan yang diberikan kepada desa terkait kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan ADD.

Sanksi diberikan kepada desa berupa tidak dilakukan pencairan dana pada desa yang tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD atau desa yang bermasalah dalam pengelolaan ADD. Sedangkan penghargaan diberikan berupa penambahan angka varabel dalam perhitungan ADD pada anggaran berikutnya. Penghargaan diberikan kepada (i) desa yang dapat melaksanakan pengelolaan ADD dengan kualitas yang baik sesuai rencana yang telah disusun dan mampu menyampaikan laporan realisasi dengan baik dan benar, (ii) Desa mampu menyampaikan LPPDesa akhir tahun anggaran dengan tepat waktu, (iii) Desa mampu mencapai target penerimaan PBB 100% atau meningkat secara signifikan, (iv) Desa mampu menorong dan menggerakan swadaya masyarakat yang ditandai dengan tingginya kontribusi dan nilai swadaya masyarakat (v) Desa mampu meningkatkan pendapatan asli desa.

Penggunaan Dana Desa (III)

Pemanfaatan sumber keuangan alokasi dana desa sama dengan pemanfaatan sumber keuangan desa lainnya. Namun untuk ADD penetapan penggunaan ADD merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Pada pelaksanaannya pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan peraturan terkait dengan penggunaan ADD yang tercantum dalam Peraturan Bupati/Perda. Penggunaan ADD dibagi menjadi dua, pertama 40% dari ADD diperuntukan dalam hal membiayai penghasilan tetap kepala desa dan perangkan desa. Sedangkan untuk sekretaris desa yaitu 70% dari penghasilan tetap kepala desa. Perangkat desa lainnya sebesar 50% dari penghasilan tetap kepala desa. Sedangkan 60% sisanya diperuntukan dalam hal membiayai diantaranya 1) Operasional pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa, dan 2) Pembiayaan pelayananan publik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam tahapan penggunaan ADD, pemerintah kecamatan sebagai tim pendamping melakukan pembinaan, monitoring serta verifikasi kegiatan penggunaan ADD yang dialkukan oleh pemerintah desa. Hal ini merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan proses pencairan dana tahapan selanjutnya.

Permasalahan yang Dihadapi

Selama proses pelaksanaan penyaluran DD dan ADD terdapat beberapa kendala yang secara umum banyak terjadi beberapa permaslahan selama periode tahun 2015 bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam DD dan ADD. Penelitian yang dilakukan oleh Fatia (2015:10) menjelaskan bahwa Penyaluran, Pengelolaan Dan Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa selama periode Tahun 2015 di Indonesia terdapat proses pelaksanaan yang tidak dapat terpenuhi dalam pelaksanaan penyaluran dana desa tahun 2015. Meskipun hal tersebut telah ditoleransi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 2015 (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan).

Kondisi tersebut menuntut kementerian keuangan memperbaiki kebijakan dalam tata cara penyaluran dana desa yaitu untuk mengantisipasi pengendapan dana desa di kabupaten/kota. Perbaikan peraturan tersebut dikarenakan oleh kondisi penyaluran dana desa dari RKUD ke RKU Desa yang masih belum tersalur sepenuhnya. Perbaiakn kebijakan berupa syarat dalam penyaluran tahap selanjutnya yaitu berupa laporan kinerja atau laporan penggunaan DD minimal sebesar 50%. Evaluasi kinerja oleh Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan tahun 2015 dalam penyaluran dana dilihat berdasarkan penyaluran dari RKUD ke RKU Desa pada periode tahun 2015 menyimpulkan bahwa hanya 4 Provinsi di Indonesia (Aceh, Sumatera Barat, Lampung dan Bali) yang telah menyalurkan DD dan ADD di atas 80% hingga pada bulan Desember 2015 sementara 30 provinsi lainnya rata-rata hanya bisa menyalurkan 40-80 % keseluruhan DD dan ADD yang ada.

Permaslahan utama yang menjadi penyebab permasalahan tersebut menurut Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan terletak pada ketidaksesuaian dalam DD dan ADD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Permendagri No. 111/2014; Permendagri No.113/2014; Permendagri No.114/2014; Permendes No. 1/2015; Permendes No.5/2015; Permendes No.21/2015; Permenkeu 247/2015; Permenkeu 257/2015. Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada ketidakefektifan dalam pencapaian tujuan DD dan ADD karena akibat dari ketidaktepatan waktu penyaluran dan besaran dana dalam penyaluran. Berdasarkan penilaian tersebut diketahui bahwa tingkatan pemerintah yang tidak efektif dalam pelaksanaan tugas yaitu pemerintah kabupaten serta tingkatan pemerintah pusat, kecamatan dan desa memiliki kelemahan dalam melaksanakan tugas. Pada pemerintah pusat terdapat kelemahan dalam pelaksanaan tugas yang terpisah-pisah sehingga tidak terintegrasinya organisasi di tingkat pemerintah pusat yang mengakibatkan ketidak efisienan pelaksanaan tugas. Pada tingkat pemerintah kecamatan dan desa adanya ukuran organisasi yang kecil yang menggambarkan bahwa lemahnya kemampuan tingkatan pemerintah tersebut dalam pelaksanaan tugas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa keseluruhan tingkatan pemerintah mempunyai kelemahan yang berdampak pada ketidak efektifan dan ketidak efisiensi dalam pelaksanaan DD dan ADD dimasa depan.

Penulis : Atri Munanta
Selengkapnya

Tuesday, July 18, 2017

Mari Mengenal Apa Itu Sustainable Development Goals (SDG's)

Dengan pertimbangan untuk memenuhi komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), pemerintah memandang perlu adanya penyelerasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Berdasarkan pertimbangan tersebut pada 4 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebagaimana disampaikan secara langsung oleh Presiden dalam kesempatan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Hamburg Messe Und Congress, Jerman (7 Juli 2017).

“Saya telah menandatangani Peraturan Presiden dan membentuk Tim Koordinasi Nasional bagi implementasi SDGs, dan akan melaporkan implementasi Agenda 2030 ini di PBB melalui Voluntary National Review,” kata Presiden Jokowi.

Perpres tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut kesepakatan dalam Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development guna mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesehatan masyarakat, mempromosikan pendidikan, dan memerangi perubahan iklim.

Perpres ini menetapkan 17 goals dan 169 target dan selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dan selanjutnya dijabarkan dalam peta jalan, Rencana Aksi Nasional (RAN), dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan.

Adapun sasaran TPB tahun 2017 sampai dengan 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

Mari Mengenal Apa Itu SDG’S

Pada tanggal 25-27 September 2015 sejarah mencatata telah terjadi pertemuan akbar di markas besar PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), New York, Amerika Serikat. Adapun agenda dunia yang dibicarakan disana yaitu bertemakan Sustainable Development Summit, yang di dalamnya merupakan kegiatan seremoni pengesahan dokumen SDGs (Sustainable Development Goals) yang dihadiri perwakilan dari 193 negara.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari kesepakatan dari dokumen yang telah dilahirkan sebelumnya pada tanggal 2 Agustus 2015 yang juga berlokasi di New York. Saat itu sebanyak 193 negara anggota PBB mengadopsi secara aklamasi dokumen berjudul ”Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development” atau ”Mengalihrupakan Dunia Kita: Agenda Tahun 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan”.

SDG merupakan kelanjutan dari apa yang sudah dibangun pada MDGs (Millenium Development Goals), Tujuan Pembangunan Millenium, yang mulai dijalankan pada September 2000 dan berakhir di tahun 2015. Adapun target MDGs adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat pada 2015 yang merupakan tantangan utama dalam pembangunan di seluruh dunia yang terurai dalam Deklarasi Milenium. Deklarasi ini diadopsi oleh 189 negara serta ditandatangani oleh 147 kepala pemerintahan dan kepala negara pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium di New York pada bulan September 2000 tersebut.

Deklarasi Millenium berisi komitmen negara masing-masing dan komunitas internasional untuk mencapai 8 buah Tujuan Pembangunan Milenium sebagai satu paket tujuan yang terukur untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Untuk mengingat kembali, berikut adalah 8 Tujuan Pembangunan Millenium tersebut.
1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.
2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
4. Menurunkan angka kematian anak.
5. Meningkatkan kesehatan ibu.
6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya.
7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

Dan pada Akhir Masanya, MDGs menghasilkan berkurangnya jumlah penduduk miskin sekitar setengahnya, dan SDGs pun dicetuskan untuk meneruskan dan memantapkan MDGs agar lebih berkelanjutan dan selamanya.

SDGs memiliki 5 pondasi yaitu manusia, planet, kesejahteraan, perdamaian, dan kemitraan yang ingin mencapai tiga tujuan mulia di tahun 2030 berupa mengakhiri kemiskinan, mencapai kesetaraan dan mengatasi perubahan iklim. Untuk mencapai tiga tujuan mulia tersebut, disusunlah 17 Tujuan Global berikut ini.
1. Tanpa Kemiskinan
2. Tanpa Kelaparan
3. Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan
4. Pendidikan Berkualitas
5. Kesetaraan Gender
6. Air Bersih dan Sanitasi
7. Energi Bersih dan Terjangkau
8. Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan yang Layak
9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur
10. Mengurangi Kesenjangan
11. Keberlanjutan Kota dan Komunitas
12. Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab
13. Aksi Terhadap Iklim
14. Kehidupan Bawah Laut
15. Kehidupan di Darat
16. Institusi Peradilan yang Kuat dan Kedamaian
17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Menyambut SDGs, Richard Curtis selaku produser film asal Inggris mengatakan bahwa jika Global Goals untuk Pembangunan Berkelanjutan ini diketahui oleh orang dengan baik dan membuat orang peduli mengenai apa yang telah dijanjikan, para politisi tentunya akan berada dibawah tekanan yang lebih besar untuk merealisasikannya. Maka ia pun menggagas kesadaran gerakan Global Goals yang melibatkan tidak hanya dari kalangan selebritis dunia dari masing-masing negara, tapi juga klub-klub sepakbola terkenal dunia. Untuk Indonesia sendiri, Chelsea Islan menjadi dutanya.

Untuk Mendapatkan Dokumen Perpres Tata Kelola SDG’S dan Lampiran Perpres Tersebut, Silahkan Download di Pepres Tata kelola SDG's
http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175259/Perpres%20Nomor%2059%20Tahun%202017%20.pdf

Lampiran Perpres SDGs bisa diunduh
di http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175259/Lampiran%20Perpres%20Nomor%2059%20Tahun%202017.pdf

Penulis : Febrianto Samin
Selengkapnya

Monday, July 17, 2017

Ketika Desa dalam Pusaran Globalisasi




Dampak globalisasi dalam ruang geografis dewasa ini terlihat dengan banyaknya terjadi konsentrasi yang tidak merata baik itu di skala negara, skala regional, skala kota hingga pada skala desa. Terjadi perubahan cara pandang dalam memahami fenomena globalisasi dewasa ini. Perkembangan globalisasi secara langsung dapat kita lihat pada pengaruhnya terhadap prospek pertumbuhan sebuah negara serta dampaknya terhadap perumusan kebijakan.

Analisis yang dipergunakan dalam hal ini, berdasarkan kepada 3 (tiga) fakta mengenai teknologi dalam perdagangan dan produksi sektor-sektor modern, yaitu (a) aktivitas sektor modern dikelilingi oleh perbedaan dan perubahan skala ekonomi yang berasal dari sumber daya, baik itu sosial maupun politik yang pengaruhnya sama besar seperti halnya ekonomi; (b) Pergeseran fungsi ruang ruang, dimana ruang lingkup secara geografis serta hubungan dengan kenaikan ekonomi, serta; (c) Globalisasi merubah perdagangan internasional alamiah, yaitu melalui fasilitasi fragmentasi produksi.

Hal ini tidak saja merubah defenisi wilayah sebagai bentang geografis akan tetapi peran wiayah (termasuk desa) dalam jejaring perdagangan global, yang didefinisikan sebagai ruang produksi. Dalam ruang produk, keseluruhan wilayah tersebut menjadi terspesialisasi, bahkan mungkin spesialisasi dalam beberapa hal saja, bukan integrasi produksi keseluruhan produk.

Sementara itu, pertumbuhan biasanya bersifat sebagian-sebagaian tidak pararel, sehingga mengakibatkan beberapa wilayah akan mengalami pertumbuhan yang cepat sedangkan wilayah lain menjadi wilayah tertinggal. Lebih jauh lagi, terdapat kecenderungan yang mengalami ketertinggalan tersebut adalah masyarakat kelas menengah ke bawah, yang selama ini terkonsentrasi pada wilayah pedesaan.

Ketika globalisasi menyebabkan dispersi kegiatan, sehingga pembangunan ekonomi menciptakan ranking, tidak secara paralel, dimana wilayah pada beberapa negara (termasuk Indonesia) akan mengalami pertumbuhan yang cepat sementara yang lain akan tertinggal. Pada tingkat mikro, hal itu menunjukkan pentingnya mengatasi kegagalan koordinasi dan efek ambang batas dalam pertumbuhan kota-kota baru dan membangun industri-industri baru di negara berkembang. Maka pertanyaan besarnya adalah siapa yang dintungkan dan siapa yang akan terus tertinggal?

Anthony J. Venables (2000) mengungkapkan bahwa dampak globalisasi yang terjadi secara multispasial disebabkan oleh perbedaan skala ekonomi (disparitas equilibrium), kesenjangan upah, serta kentalnya pertumbuhan yang tidak merata. Perbedaan skala ekonomi wilayah karena perbedaan pertumbuhan dan arus investasi yang banyak terjadi pada wilayah perkotaan menjadikan wilayah perkotaan menjadi kutub abadi dari pudat pertumbuhan yang disayangkan tidak berbanding lurus dengan perkembangan wilayah hinterland-nya (wilayah pinggiran/pedesaan).

Hal ini juga serta merta berakibat pada wilayah pinggiran perkotaan dan perdesaan untuk mendapatkan manfaat untuk meningkatkan akses ke pasar besar, yang berarti terjadi kesenjangan pendapatan dan upah antara kota dan desa. Sementara itu dalam ruang produksi, wilayah perkotaan telah menjadi wilayah yang terspesialisasi dalam jejaring pasar global yang berdampak pada wilayah perkotaan akan mengalami pertumbuhan yang cepat sedangkan wilayah lain menjadi wilayah tertinggal. Lebih jauh lagi, terdapat kecenderungan yang mengalami ketertinggalan tersebut adalah masyarakat kelas menengah ke bawah di wilayah pinggiran dan perdesaan.

Isu Kebijakan Strategis

Dalam perkembangannya, pendekatan New Economic Geography menghubungkan langsung teori klasik Von Thunen tentang wilayah dan pasar. Menurut Krugman dan Fujita (2004), Von Thunen sudah meletakkan landasan teori tentang aglomerasi yang kuat dalam membuat suatu pola land use (guna lahan) suatu kota menggunakan model land use pertanian, yang dapat menjelaskan tekanan industri akan lebih besar pada pusatnya. “So economists believe that companies agglomerate because of agglomeration economies”.

Von Thunen memahami bahwa skala ekonomi di masing – masing tingkatan wilayah adalah sesuatu penting untuk pengaglomerasian industri. Dalam terminologi industri modern menurut Krugman dan Fujita (2004), new economic geographymempertimbangkan keterkaitan forward – backward linkage dengan pasar lokal besar atau untuk merencanakan suatu lokasi industri di lokasi tertentu, kita harus mampu meramalkan arah pergerakan aglomerasi industri dan manusia dengan melihat ke belakang yaitu pemahaman tentang teori aglomerasi ekonomi klasik seperti yang sudah dijelaskan oleh Von Thunen dengan sistematis.

Di sinilah arti dari “general equilibrium” yang berbicara tentang gaya centripetal (gaya ke dalam) yang menarik kegiatan ekonomi secara bersama sama dan gaya centrifugal (gaya keluar) mendorongnya beraglomerasi, dimana ruang ekonomi dibentuk oleh dua kekuatan tersebut.

Untuk mengatasi dampak negatif perdesaan dari keberadaan globalisasi, maka perlu upaya strategis sebagai upaya untuk mengurangi dampak ketimpangan wilayah pedesaan. Pertama, adalah dengan upaya mensintesis hubungan kunci antara wilayah perkotaan dan perdesaan yang saling berkomplementer (saling melengkapi) dimana desa berperan sebagai penyokong (supplier) kegiatan ekonomi perkotaan.

Perbedaan varietas sumber daya secara eksogen menjadi kekuatan utama pedesaan untuk berkembang, misalnya pada sektor pangan. Dalam keterkaitan antara wilayah perkotaan dan perdesaan, wilayah perdesaan harus didorong untuk mempu menghasilkan suatu komoditas yang mendukung sektor ekonomi utama pada wilayah perkotaan. Sementara itu wilayah perkotaan sendiri harus mampu menempatkan dirinya dalam jejaring pasar global yang lebih luas.

Kondisi ini pada akhirnya akan membentuk keterkaitan forward – backward linkage dengan pasar lokal yang tentunya akan berdampak pada peningkatan pendapatan bagi masyarakat perdesaan dan peningkatan skala pendapatan skala makro bagi wilayah perkotaan seperti yang diungkapkan oleh Von Thunen sebagai “general equilibrium”.

Penulis : Atri Munanta
Selengkapnya

Friday, July 14, 2017

Hubungan Antara Planologi dan Geomorfologi



Dalam beberapa hari ini, saya sedang semangat-semangatnya mengikuti kuliah di kampus. Bukan karena tugas tapi karena mendapat mata kuliah yang sebelumnya belum pernah dapatkan sebelumnya di bangku strata satu yaitu Geomorfologi. Dalam mata kuliah ini, materi pelajaran diampuh langsung oleh Prof. Dr. Rernat Junun Sartohadi, M.Sc atau akrab dipanggil dengan Prof. Junun.

Secara umum, geomorfologi adalah ilmu yang mengkaji tentang bentukan permukaan lahan di bumi seperti morfologi, bentuk lahan, proses serta material dalam satuan elemen lahan. Hal ini sangat menarik perhatian saya tentang bagaimana bentukan lahan mempengaruhi kehidupan makhluk hidup dengan lingkungannya.

Selama kelas berlangsung, saya memperhatikan apa yang dituturkan oleh Prof. Junun di kelas. Sedikit terlintas dipikiran ini tentang apa hubungan antara geomorforlogi dengan planologi yang merupakan background saya di sarjana. Untungnya disaat yang bersamaan, Prof. Junun memberikan kesempatan bertanya kepada mahasiswa tetang materi kuliahnya.

Sayapun berinisiatif mengacungkan jari pertama kali, dan Prof. Junun pun mempersilakan saya memberi pertanyaan. Dengan suara yang tegas dan santun, saya bertanya tentang bagaimana ilmu geomorfologi yang dipelajari ini tersubstitusikan ke bidang ilmu planologi. Secara pemahaman, antara planologi dan geomorfologi itu 2 bidang ilmu yang berbeda ranahnya. Planologi lebih kearah perencanaan wilayah dan morfologi tentu mengkaji bentukan lahan.

Saya pun menjelaskan dengan contoh ketika kita ingin merencanakan suatu kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentunya terdapat justifikasi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dalam Kawasan budidaya sendiri umumnya terdapat zona permukiman yang sering dijadikan lahan terbangun. Nah bagaimana seharusnya peran geomorfologi dalam perencanaan wilayah dan kota.

Dengan sikap tenang Prof. Junun menjawab bahwa seharusnya seluruh bidang ilmu spasial harus bertitik tolak dari sudut pandang geomorfologi. Khusus planologi, hal yang pertama yang harus dilakukan adalah lebih melihat genesis lokasinya seperti contoh diatas. Misalkan, genesisnya merupakan struktural maka tentu penekanannya melihat materialnya yang seperti apa lalu kemudian ke tahap prosesnya.

Sebagai langkah awal dari contoh kasus diatas adalah melihat data data morfologi kawasannya. Apakah morfologinya berupa kawasan berbukit bergelombang, berombak, dataran rendah atau dataran tinggi. Katakanlah kawasan yang dimaksud adalah daerah dataran rendah yang memiliki landform (bentuk lahan) fluvial yang dimana bentuk lahan ini memiliki sifat berpotensi banjir. Dari data ini saja, kita sudah dapat mendeteksi apa yang seharusnya dilakukan dalam proses perencanaan.

Lebih lanjut lagi, beliau kemudian menambahkan bahwa sekarang ini di Indonesia sedang mengalami dosa spasial berjamaah. Kenapa bisa seperti ini? hal ini karena paradigma tentang Landscape Mapping Processes masih terpaku pada teori-teori yang sudah ada. Lanjutnya lagi, kebanyakan teori yang diadopsi sampai sekarang merupakan teori global yang kemudian disubstitusikan pada lokasi yang tidak represntatif sehingga menyebabkan banyak kekeliruan dalam penerapannya. Contohnya adalah aturan overlay dalam penentuan fungsi kawasan budidaya dan kawasan lindung.

Menurut Prof Junun, Standar aturan tersebut dibuat oleh Kementrian Kehutanan yang lebih menitikberatkan nilai pada pertimbangan erosi lahan bukan peruntukan lahan terencana. Tentunya hal ini sudah kurang relevan jika digunakan sebagai standar pemetaan untuk penentuan fungsi kawasan dalam perencanaan wilayah dan kota.

Sambungnya, jika seandainya pendekatan geomorfologi ini benar-benar disubtitusikan pada keilmuan planologi, tentunya tidak lagi dibutuhkan banyak hasil-hasil overlay di lapangan. Untuk menerapkan ilmu geomorfologi terhadap rencana tata ruang dapat dilakukan dengan mengidentifikasi :

1. Deliniasi Area Mountainous-Plain skala 1 : 250.000
2. Deliniasi Area Structural-Volcanic Origin skala 1 : 100.000
3. Deliniasi Landform skala 1 : 50.000
4. Deliniasi Landform hasil campur tangan manusia (antrophological)
5. Deliniasi Erosional-Depositional-Residual Landform skala 1 : 25.000
6. Deliniasi Single Slope skala 1 : 5.000

Berdasarkan pemaparan Prof. Junun tersebut, saya pun kemudian setuju dengan yang dikatakan beliau. Seandainya semua pemetaan suatu wilayah itu diawali dari pendekatan geomorfologi, tentu pemetaan tata ruangnya murni dari hasil pengembangan ilmu sebab database dari ke enam tahapan tersebut sudah bisa kita identifikasi seperti apa potensi sumber daya manusia dan sumber daya alamnya tanpa perlu melakukan overlay yang biasanya terkunci pada satuan land unit.

Tentunya pendekatan geomorfologi ini juga untuk mencapai tujuan mulia yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan. So, Let’s we go to the correct direction in developing our nature, ucap Prof. Junun ketika selesai menjawab pertanyaanku sambil mengakhiri pemaparan meterinya di ruang kelas.

Penulis : Despry Nur Annisa
Selengkapnya

Thursday, July 13, 2017

Ada Apa Antara Negara dan Tata Ruang





Ruang sebagai suatu wadah dalam mengekspresikan perilaku manusia yang beragam, kemudian membentuk sebuah pergerakan didalam sebuah ruang. Pergerakan tersebut tentunya memerlukan energi sebagai bahan bakar untuk tetap terus bergerak demi bertahan dan melanjutkan hidup.


Dalam ilmu fisika, terdapat teori hukum kekekalan energi yang menyatakan bahwa jumlah energi dari sebuah sistem tertutup itu tidak berubah, ia akan tetap sama. Energi tersebut tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan oleh manusia, namun ia dapat berubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain.


Lalu, dimanakah kemudian manusia mendapatkan sumber perpindahan energinya dari luar untuk bergerak?


Jawabannya ada pada lagu “kolam susu”. Check This Out.


Lirik Lagu Kolam Susu


Bukan lautan hanya kolam susu.

Kail dan jalan cukup menghidupimu.

Tiada badai tiada topan kau temuii.

Ikan dan udang menghampiri dirimu.
Bukan lautan hanya kolam susu.

Kail dan jala cukup menghidupmu.

Tiada badai tiada topan kau temui.

Ikan dan udang menghampiri dirimu.
Orang bilang tanah kita tanah surga.

Tongkat kayu dan batu jadi tanaman.

Orang bilang tanah kita tanah surga.

Tongkat, kayu dan batu jadi tanaman.


Lanjut


Nah sumber daya alam dalam hal ini seperti sawah, kebun, hewan ternak, dan sebagainya merupakan sumber energi terbesar kita, manusia hanya dititpkan dari sang Maha Kuasa, untuk dikelola dan digunakan sesuai dengan porsinya masing-masing. Didalamnya ada supply (ketersediaan) dan demand (kebutuhan) yang harus saling menyeimbangkan. Namun, sayangnya hawa nafsu seorang manusia yang tak terkendali terkadang merampas keseimbangan itu.


Dibalik Meja Makan


Aku adalah seorang yang tinggal di sebuah rumah sederhana yang letaknya berada dipedalaman suatu negeri. Disekitarnya kalian dapat menikmati pemandangan indah, ada gunung, ada juga pantai. Sumberdayanya juga begitu melimpah, ada banyak sawah, kebun, ikan, hewan ternak, hingga sutra untuk bahan pakaian, yang semuanya itu telah tersedia layaknya sebuah hadiah yang datang dari surga. Sumberdaya tersebut kami kelola sendiri sehingga tak perlu lagi membeli dari luar. Kami aman, dan nyaman tinggal disini.


Rumah kami yang sederhana, sering didatangi tamu-tamu dari luar, baik untuk menikmati keindahan alam sekitar ataupun mengambil bahan pokok untuk dibeli dari kami.

Tamu-tamu ini, terkadang bilamana waktu makan tiba, kami selalu  mengajak mereka untuk makan bersama. Setelah selesai makan, biasanya kami tidak langsung untuk membubarkan diri dari meja makan. Kami menyempatkan berdiskusi beberapa hal dengan tamu-tamu tersebut.


Singkat cerita, pada suatu kesempatan berdiskusi di meja makan, kami mendapatkan sedikit masukan bahwa sudah waktunya kami meningkatkan kesehjateraan kami dengan merenovasi rumah, membeli perabotan untuk mempercantik interiornya, serta membeli kendaraan untuk sewaktu-waktu digunakan untuk berekreasi.


Kamipun lalu terbawa. Benar, sudah saatnya kami meningkatkan kesehjateraan diri. Apalagi tamu tersebut siap membantu kami mengurus segala urusan tersebut.


Kamipun lalu menjual beberapa lahan yang kami miliki kepada tamu tersebut, untuk dijadikan modal membangun rumah, dan membeli segala keperluan isinya termaksud kendaraan, dan lagi-lagi tamu tersebut mau membantu kami untuk membeli lahan yang akan kami jual.


Seiring berjalannya waktu kami menikmati hasil dari apa yang kami bangun, rumah yang indah serta kendaraan yang mewah. Namun, sayang hal itu tak berlangsung lama. Kami kekurangan bahan pokok pada saat musim paceklik datang, hal ini karena gudang bahan makanan kami sudah tidak memiliki cadangannya, diakibatkan lahan yang kami punya sudah tidak seluas dengan yang kami miliki sebelumnuya. Lahan yang kami jual juga sudah beralih fungsi menjadi bangunan beton. Sehingga betul-betul bila situasinya seperti ini, kami harus mengambil bahan makanan dari luar. Padahal, kami sendiri adalah petani, nelayan, dan peternak.


Negara dan Tata Ruang


Cerita dibalik meja makan tersingkap sebuah cerita, bahwa ruang yang didalamnya diisi oleh sumberdaya alam penghasil energi pergerakan manusia, ternyata memiliki keterbatasan produksi. Oleh karena itu, sebagai seorang penata ruang yang tugasnya mengelola setiap jengkal ruang yang ada di Negara ini, memiliki tanggungjawab yang besar tidak hanya untuk memperindah wilayah atau kota saja melalui pembangunan infrastruktur. Akan tetapi, juga harus kemudian menjamin kelangsungan hidup masyarakat yang ada didalamnya.


Adapun, untuk mengatur hal tersebut. Negara telah mengamanatkan pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945,  yang menjelaskan bahwa "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Hal ini senada dengan penjelasan BAB I Pasal 1 UU No.26 Tahun 2007 mengenai penataan ruang, yang mengidentifikasi "Ruang” yaitu suatu wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya".


Ada Apa Anatara Negara dan Tata Ruang?


Ada apa antara negara dan tata ruang? Begini, bila kita menarik esensi dari kedua pasal perundang-undangan tesebut, maka kita akan menemukan bahwa kedua pasal tersebut memiliki komponen materi yang sama, materi tersebut membahas akan kekayaan sumber daya alam yang semestinya dikelola atas dasar kemakmuran rakyat untuk memelihara kelangsungan hidup (energi) makhluk yang ada didalamnya.  Kesimpulannya, ternyata bahwa wujud tata ruang secara tidak langsung merupakan seluruh bentuk negara itu sendiri. Sederhananya Tata Ruang = (sama dengan) Menata Negara itu Sendiri.


Negara dan Tata Ruang yang berwujud satu, memiliki tujuan dan cita-cita Bangsa yang dijabarkan dalam Pancasila, UUD 1945, Trisakti, dan Marhaenisme. Namun, Sejak 6 (enam) dekade pemahaman akan kebangsaan ini, kemduian dijauhkan dari pembentukan dasar pemikiran anak Bangsa, sehingga terkikisnya semangat nasionalisme yang tumbuh dari hal tersebut mengakibatkan mental untuk berfikir dan berbuat kepada Bangsa, kemudian hanya diukur sejauh kepentingan pribadi/golongan tercapai, bukan kepada kepentingan bersama yang efeknya lebih memiliki jangka panjang dikemudian hari. Sehingga, bila hal ini dimaksudkan kepada suatu karya penataan ruang. Maka, bisa kita pahami bahwa terkadang hasil perencanaan penataan ruang itu hanya sebuah deskripsi dari kepentingan beberapa orang, yang merugikan begitu banyak orang. Seperti cerita “dibalik meja makan” dengan pelaku tamu yang membisikan masukan yang sebenarnya tidak relevan dengan kebutuhan sang tuan rumah.


Pancasila, UUD 1945, Trisakti, dan Marhaenisme berkembang menjadi sebuah simbolitas semata di zaman orde baru hingga zaman demokrasi hari ini, ia kemudian telah kehilangan ruhnya sejak saat itu. Bahkan, dalam pembangunan Nasional, pemahaman trisakti dan perhatian akan kaum marhaen menjadi tidak begitu penting untuk dijunjung sebagai suatu kebutuhan yang mendesak terhadap hajat hidup masyarakat. Sehingga, masuknya pasar modal pada masa orde baru tersebut, serta ditambah dikelolanya berbagai sumber daya alam oleh pihak asing, menjerumuskan kita kemudian kepada tatanan negara (tata ruang) yang tidak berpihak kepada pemerataan kesejahteraan dari berbagai kelas. Pembangunan diukur dari nilai naiknya pendapatan negara atau persentase peningkatan berbagai aspek pembangunan, bukan pada kondisi nyata dengan melihat seberapa banyaknya jumlah masyarakat yang telah sejahtera untuk kemudian dapat menghidupi diri sendiri dan keluarganya. 


Tantangan Perencana


Negara dan Tata ruang, sekali lagi merupakan tanggungjawab yang begitu berat, yang diemban oleh seorang perencana tata raung. Penulis kemudian ingin menitipkan, bahwa sumberdaya alam merupakan indikator utama dalam pembangunan suatu wilayah, agar pada saat kita membangun suatu infrastruktur kita tidak melupakan faktor keseimbangan sumberdaya alam yang ada.

Adapun pada konteks prinsip perencanaan, tentu sebaiknya perencana memahami sejarah Indonesia dan pemahaman nilai-nilai tujuan serta cita-cita kebaangsaan kita, baik Pancasila, UUD 1945 tanpa amandemen, Marhaenisme, dan Trisakti yang menjadi satu. Memahami hal tersebut, memberikan kita akan penglihatan yang luas bahwa sedari dulu ternyata kita sedang tidak berjalan kemana-mana, kita tidak sedang membangun suatu peradaban bangsa kita sendiri. Sebaliknya, kita memajukan peradaban bangsa lain yang telah jauh maju kedepan meninggalkan kita yang tetap teriam ditempatnya.


Penjajahan Negara (Tata Ruang) memang tidak sedang memakai peluru, granatnya, tank-tank,  kapal-kapalnya ataupun pesawat-pesawatnya, Penjajahan sedang membelenggu hati, fikiran, dan tindakan setiap Individu Bangsa Indonesia dalam bentuk keserekahan yang berada pada sebuah sistem.


Pahamlah sejarah, karena dalam Al-Qur'an sendiri terkandung 35 surah dengan jumlah kurang lebih 1600 ayat dari 6342 ayat yang membahas tentang sejarah. Hal, ini diciptakan tentunya sebagai bahan pelajaran bagi manusia agar dapat mengetahui langkah kakinya kedepan. Presiden Soekarno pun dalam pidato terakhirnya sebagai presiden telah mengingatkan kita melalui pidatonya yang diberi judul JAS MERAH "JAngan Sekali-kali MElupakanj sejaRAH".


Penulis : Febrianto Samin
Selengkapnya